Pemkot Makassar “Panitia Jalan Sehat 2014” Melakukan Diskriminasi terhadap Wartawan
Lsm Kompleks On Line
Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Makassar yang ke 407
yang dilaksanakan dalam bentuk “Event Makassar Jalan Sehat 2014”, menyisakan
kegundahandan kekecewaan dan kemarahan bagi para pemburu berita (wartawan) yang
ingin meliput kegiatan “Event Makassar Jalan Sehat” tersebut.
Hari Minggu tanggal 2 November 2014 bertempat
dilapangan karebosi Makassar Pemerintah Kota Makassar dalam merayakan hari
ulang tahun kota Makassar yang ke 407 mengadakan Event Makassar Jalan Sehat,
namun sangat disayangkan Event Tahunan Pemerintah Kota Makassar itu membuat
sebagian Wartawan Gundah, Kecewa dan Marah akibat ulah Petugas Keamanan
terkhusus dari Satpol PP yang bertugas pada pintu Panggung acara, dimana para
Panitia dan Pejabat serta undangan hadir dalam Event Tahunan tersebut.
Bagaimana tidak para wartawan yang ingin meliput
event tahunan tersebut dilarang masuk ke dalam panggung utama oleh para petugas
keamanan apabila tidak memiliki kartu identitas (ID Card) yang dikeluarkan oleh
Panitia dari Pemerintah Kota Makassar, sementara para wartawan yang dilarang
masuk itu tidak mengetahui bahwa apabila ingin meliput kegiatan tersebut harus
mendapatkan ID CARD dari Pemerintah Kota Makassar, segahagian lagi memang tahu
kalau dalan kegiatan tersebut harus mendapatkan ID CARD dari Pemerintah Kota
Makassar, namun tidak mau mendaftar pada Humas Pemkot dengan alasan mereka
tidak mau menerima uang pemberitaan yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Makassar
melalui HUMAS PEMKOT sebesar Rp. 250.000,- / Wartawan dan Fotografer yang
meliput kegiatan yang sering dilakukan oleh Pemkot Makassar, karena menurut mereka
itu adalah penghamburan Anggaran Negara, sementara mereka ada yang sebahagian
menerima gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini telah
melakukan diskriminasi terhadap para wartawan yang meliput kegiatan yang
dilaksanakan oleh Pemkot dengan dalih harus tertib dan mengikuti aturan dari
Pemkot Makassar, hal ini sangat bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999
tentang Pers, dimana dalam UU itu dijelaskan bahwa Kebebasan pers (freedom of the press)
adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang
berkaitan dengan media
dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan
penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya
tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Diduga perlakuan Diskriminasi ini telah berlangsung
lama dilaksanakan oleh Pemkot Makassar, terkhusus pada Event- Event tertentu
dan anehnya lagi bahwa juga diduga setiap wartawan/fotografer yang meliput
event tertentu itu dan memilki ID CARD dari Pemkot Makassar mendapatkan
anggaran dari Pemkot Makassar sebesar Rp. 250.000,- setiap peliputan, sementara
yang tidak mengambil ID CARD tidak diberi Anggaran sebesar Rp. 250.000,- dan
dilarang untuk masuk dalam area Event yang dilaksanakan.
Panitia Pelaksana dari Pemerintah Kota Makassar yang ingin dikonfirmasi terkait pelarangan Awak Media yang tanpa ID CARD untuk meliput "Event Makassar Jalan Sehat" itu tidak dapat dikonfirmasi karena mereka pada berkumpul di panggung acara sementara para Awak media yang tanpa ID CARD dilarang untuk masuk. (rr)
Read more