Kemelut Perumahan Gosyen Residence
2
komentar
01.30
Diposting oleh
L-kompleks online
Makassar,
News Lsm
|
M
|
emiliki
Rumah adalah Idaman setiap Keluarga, maka keluarga yang menginginkan pemukiman
yang sehat dipastikan akan mencari lokasi perumahan yang ideal menurut
masing-masing keluarga yang ingin menempatinya.
Dalam
menyikapi begitu banyaknya peminat dalam mencari Perumahan yang Serhat dan
Asri, maka bermunculanlah begitu banyak Pengembang Perumahan (developer) untuk
dapat mewujudkan harapam masyarakat yang mengidamkan rumah yang sehat dan asri
tersebut.
Namun
dengan maraknya bermunculan perumahan di Kota Makassar dan sekitarnya, ternyata
juga diikuti oleh maraknya Mafia perumahan yang mengais peluang keuntungan dari keadaan tersebut
Oichida
Nazara Direktur PT Fany Mitra Karya Pemilik Perumahan GOSYEN RESIDENCE dengan
rangkaian kasus yang terlaporkan di penegak hukum (Kepolisian), menjadi bukti
praktek Mafia Perumahan telah menggurita di Kota Makassar ini.
Beberapa Kasus yang menimpa Direktur
PT. Fany Mitra Karya Oichida Nazara antara lain, perkara Jual Beli tanah antara
Asisten Wakil Rektor III Universitas Muslim Indonesia (UMI) Zakir Sabara dengan
Oichida yang merugikan Zakir Sabara senilai ± Rp. 80 juta, kasus dugaan tindak
pidana penipuan senilai Rp 1,3 miliar yang menimpa Nelly Nyampa salah seroang
pengusaha Makassar, kasus penipuan terhadap Bupati Enrekang, La Tinro La
Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto, kasus penipuan dengan
menggunakan surat kuasa jual guna mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) yang
dipergunakan untuk mendapat Dana Segar senilai Rp. 4.7 M dari Bank melalui
koleganya JH, Kasus Penipuan atas penjualan Rumah yamg telah dijual dan dijual
kembali yang dilaporkan oleh FA serta kasus perampasan/penyerobotanhak atas
tanah, pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan oleh Ruslan R.
Dari beberapa kasus yang membelit
Pemilik PT. Fany Mitra Karya Oichida Nazara dan Istrinya Lasmaria Ertauli
Gultom, 4 (empat) kasus diantaranya tidaqk dilanjutkan prosesnya oleh Pihak
Kepolisian ?. Sedangkan 3 (tiga) lainnya masih dalam pendalaman oleh penyidik
dari Polrestabes Makassar.
Dari rekam Jejak tersebut masih
layakkah masyarakat yang berminat membeli rumah pada Perumahan GOSYEN RESIDENCE
?. (Tim)
Read more
BTN BAKAL MENUAI BADAI
0
komentar
00.22
Diposting oleh
L-kompleks online
ABSTRAK
Manajemen perkreditan suatu bank merupakan aspek penting untuk mengelola
penyaluran kredit dari bank pada debitur. Setiap tahapan proses penyaluran
kredit harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam prinsip
kehati-hatian terdapat kebijakan pokok perkreditan yang proses implementasinya
dapat mengurangi risiko penyaluran kredit. Faktor keyakinan bank sebagai unsur
kehati-hatian bank dalam memberikan kredit, dapat diperoleh dari penilaian bank
terhadap debitur. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan
kriteria-kriteria yang telah menjadi standar dalam dunia perbankan.
Penerapan
prinsip kehati-hatian dalam melakukan putusan kredit di PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) dilakukan dalam serangkaian tahap, antara lain: Prakarsa dan
permohonan kredit, Analisis kredit, dan negosiasi kredit. Hasil penelitian dari
analis kredit dan penggunaan metode suku bunga anuitas untuk penghitungan
jumlah angsuran.
Faktor keyakinan bank sebagai unsur kehati-hatian bank dalam
memberikan kredit, dapat diperoleh dari penilaian bank terhadap debitur. Hal
ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan kriteria-kriteria yang telah menjadi
standar dalam dunia perbankan.
Selain itu, setiap bank diwajibkan pula
memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan
wajib melakukan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian (Pasal 29 ayat 2 UU No.
10 Tahun 1998 jo Pasal 25 UU No 23 Tahun 1999). Mengingat bank beropersi dengan
dana yang dihimpun dan dibangun dari masyarakat atas dasar kepercayaan, maka
setiap bank perlu terus secara berkesinambungan menjaga kesehatannya, sehingga
selalu dalam keadaan likuid dan solven serta selain dapat memelihara
kepercayaan masyarakat kepadanya
Namun apa lacur bila Prinsip kehati-hatian
pada perbankan dilanggar alhasil resiko besar yang akan dihadapi oleh perbankan.
PT Fany Mitra Karya sebagai
Developer Perumahan GOSYEN RESIDENCE,
diduga telah menerima kredit Konstruksi dari Bank BTN Cabang Makassar sebanyak
Rp. 5 Miliar namun juga ditenggarai kelengkapan berkas untuk proses layak
mendapatkan kredit tidak lengkap.
Berdasarkan
laporan Ruslan Rahman pada polrestabes Makassar terkait Perampasan /
Penyerobotan Hak atas Tanah yang terletak di Jalan Daeng Tata III Makassar yang
tepatnya Jalan Akses masuk pada Perumahan GOSYEN RESIDENCE terkuak fakta bahwa
diduga telah terjadi perbuatan pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur)
yakni unsur Prinsip kehati-hatian Bank BTN dalam memberikan kredit Konstruksi
yang dapat merugikan keuangan Negara.
Berdasar
pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun
2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 yang berbunyi
“
(1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah). (2)……dst “
Syafaruddin
bagian Analis dari Bank BTN Cabang Makassar yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa
Pihak Bank BTN telah melakukan analisa berdasarkan prosedur, terkait dengan
adanya yang mengkomplaint lokasi akses jalan masuk pada perumahan yang
berkaitan dengan pencairan Dana Kredit Konstruksi oleh PT BANK BTN yang diduga
menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur)dan yang dapat merugikan keuangan
Negara Syafaruddin mengatakan, berdasarkan Dokumen yang dimasukkan oleh Oichida
sebagai calon kreditur yakni Akta perjanjian bersama antara pemilik lahan denga
Oichida dan Akta Perikatan Untuk Jual Beli antara pemilik lahan dengan Oichida,
maka kami daari Bank BTN berkeyakinan untuk mencairkan Kerdit Konstruksi sambil
menunggu proses pengalihan Hak atas lahan Akses jalan masuk perumahan tersebut.
Apakah
prosedur Perbankan membenarkan bahwa hanya dengan berdasarkan Akta Perikatan
Untuk Jual Beli dan Akta Kesepakatan Bersama Permohonan Kredit pada Bank dapat
di berikan ? (TIM-Bersambung).
Read more
Langganan:
Postingan (Atom)





