L-Kompleks On Line

Korupsi Pengadaan pada Balai Pompengan Jeneberang, Sulsel



Makassar, L-Kompleks.online

Proyek Pengadaan dan Perkuatan Hak Atas tanah di Lingkungan BBWS Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan untuk Proyek Anggaran Tahun 2013 dengan anggaran Rp. 2.380.000.000,- (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditangani oleh Polrestabes makassar telah mendapat titik terang atas dugaan kerugian negara yang terjadi.

Kanit Tipikor AKP Badollahi menyatakan bahwa dalam Proses pelidikan polrestabes makassar menemukan adanya dugaan pencairan anggaran 100% pada proses pengukuran lahan dan pembuatan peta bidang yang hingga maret 2014 ini belum juga rampung dan diharapkan bulan ini akan segera disampaikan ke BPKP agar segera dapat dihitung kerugian negara yang terjadi.
Lebih lanjut AKP Badollahi mengatakan bahwa akan mengusut tuntas apakah anggaran sebesar Rp. 2.380.000.000,- (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang swakelola ini juga telah diserap habis oleh pengguna anggaran yang akan berakibat negara dirugikan keseluruhan anggaran yang ada.
Ditanya apakah telah ada tersangka yang ditetapkan atau apakah kasus ini akan segera ditingkatkan ketahap penyidikan, AKP Badollahi menyatakan bahwa sebaiknya menunggu hasil audit dari BPKP agar Proses penyidikannya bisa cepat dituntaskan atau tidak akan efektif dan efisien penyidikan bila hasil audit BPKP belum ada.
Dugaan korupsi Proyek Pengadaan dan Perkuatan Hak Atas tanah di Lingkungan BBWS Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan untuk Proyek Anggaran Tahun 2013 dengan anggaran Rp. 2.380.000.000,- (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) ini terkuak berdasarkan temuan dari Lsm Kompleks yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Kuat dugaan keterlibatan Ir. Agus Setiawan, Dipl. HE selaku KPA, Drs. Muhammad Basir, MM selaku PPK dan Markus selaku Staff Ketatalaksanaan ini dengan sadar melakukan pengalokasian anggaran yang begitu besar untuk tahun 2013 dikarenakan oleh beberapa tahun lalu kegiatan serupa berjalan mulus, yakni pensertifikatan lokasi Balai Pompengan lainnya tidak tersentuh oleh hukum, demikian Ruslan (lsm Kompleks) mengatakan.(Tim)


Written by

0 komentar: