L-Kompleks On Line

TAMBANG LIAR GALIAN C BERKEDOK PEMBANGUNAN GUDANG DI MAROS


Maros (L-Kompleks On Line)
Diperkirakan, sekitar 70 persen kerusakan lingkungan Indonesia karena  operasi pertambangan.  Sekitar 3,97 juta hektare kawasan lindung terancam pertambangan, termasuk keragaman hayati di sana. Tak hanya itu, daerah aliran sungai (DAS) rusak parah meningkat dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 4.000 DAS di Indonesia, 108 rusak parah. (sumber: Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Kerusakan lingkungan akibat usaha pertambangan galian golongan C di Desa Pabbentengan Kecamatan Marusu Kabupaten Maros diperkirakan telah mencapai 380.000 Meter persegi lebih, hal ini diungkapkan oleh Sekjen Lsm Kompleks dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Berkedok Kegiatan pembangunan gudang PT. Giarto Audry Cemerlang (GAC) di Dusun Ujung Bulo Desa Pabbentengan Kecamatan Marusu Kabupaten Maros dan dengan memegang Izin Prinsip Penggunaan Tanah yang peruntukannya guna Pembangunan Gudang, Surat Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros untuk Pemerataan Tanah, Surat Rekomendasi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Maros terkait Pemerataan Tanah, Surat Rekomendasi  advice Planning dari Dinas Tata ruang dan Perumahan Kabupaten Maros terkait rencana Pembangunan kawasan Pergudangan dan Pabrik “pattene Bussines park”, Surat Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Pembangunan Gudang serta Surat Keterangan dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup terkait AMDAL, ternyata diduga melakukan kegiatan tambang liar.
Pemilik PT. GAC diduga hingga saat ini melakukan penyalagunaan perizinan, hal ini dikarenakan bahwa dilokasi yang akan dibangun pergudangan yang terjadi adalah pekerjaan penambangan yang termasuk dalan golongan tambang galian C.
Dari hasil penelusuran dilokasi ditemukan bahwa dengan izin pemerataan tanah PT. GAC telah mengeruk tanah sedalam ± 5 meter tanpa memperhatikan keadaan lingkungan sekitarnya, hal ini terlihat dari begitu banyaknya bagunan, rumah milik masyarakat ataupun bangunan milik pemerintah (Sekolah) yang lokasinya persis disamping galian sedalam ± 5 meter itu.
Dan diduga PT. GAC mengkomersialkan hasil galian tersebut dan memanipulasi keadaan dengan seakan-akan bahwa hasil penjualan galian tanah itu hanya untuk membayar kompensasi (Uang Debu) kepada warga sekitarnya.
Sementara dari surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi sangat jelas tercantum untuk tidak mengkomersialkan/memperjualbelikan hasil dari perataan tanah.
Untuk itu LSM Kompleks Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengevaluasi pemberian Izin terhadap PT. Giarto Audry Cemerlang atau sesegera mungkin untuk menutup kegiatan tersebut guna menghindari pengrusakan lingkungan yang lebih parah.(rr)


0 komentar:

Program Punggawa Demba Sarat Kepentingan dan Korupsi

Sungguminasa, News Lsm
Informasi dan Teknologi dalam dunia pendidikan saat ini merupakan hal yang sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini hingga ada Pemerintah daerah yang memaksimalkan penggunaan anggaran daerahnya guna menyambut Era Globalisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Gowa dalam Anggaran Daerahnya mulai tahun 2009 hingga saat ini telah mengucurkan Dana melalui Dinas Pendidikan Olah Raga dan Pemuda Kabupaten Gowa  dan untuk tahun anggaran 2013 Dinas Pendidikan Olah Raga dan Pemuda Kabupaten Gowa mendapat Anggaran sebesar Rp. 8 (delapan Miliar) khusus untuk Program Punggawa Demba.
Pada tahun 2012 lalu Pemerintah Kabupaten Gowa menggelontorkan Dana untuk Program Punggawa Demba sebesar Rp. 10 (sepuluh Miliar) yang diperuntukkan bagi Pengadaan pembelajaran berbasis teknologi bagi 100 (seratus) Sekolah penerima.
Namun sayangnya dari hasil pantauan Lsm Kompleks ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga, berdasarkan daftar barang yang diterima Sekolah penerima, barang yang terima hanya berupa :
1.       1 unit CPU
2.       1 unit Monitor 14 Inci
3.       1 unit reciver
4.       2 unit Microfon
5.       2 unit Mini Speaker
6.       1 unit Genset
7.       9 buah CD
8.       1 unit power Supply
9.       1 unit Proyektor
10.    1 unit Printer
Namun tidak seluruh sekolah menerima ke 10 (sepuluh) item barang tersebut diatas, ada sekolah yang hanya menerima 6 hingga 8 item (berfariasi) barang pada masing-masing sekolah penerima.
Untuk tahun 2012 dengan anggaran Rp. 10 Miliar yang diperuntukkan bagi 100 sekolah penerima maka tiap sekolah mendapat anggaran ±  Rp. 90 Juta, namun dari ke 10 (sepuluh) daftar barang yang diadakan tersebut sangat jelas adanya dugaan penggelembungan Anggaran pada Program Punggawa Demba.
Untuk tahun anggaran 2013 Dinas Pendidikan Olah Raga dan Pemuda Kabupaten Gowa mendapat anggaran untuk Program Punggawa Demba sebesar 8 (delapan) Miliar yang menurut Kepala Dinas Pendidikan Olah Raga dan Pemuda Kabupaten Gowa Idris Faisal kadir itu hanya diperuntukkan bagi 64 (enam puluh empat) sekolah penerima Program Punggawa Demba dengan anggaran perpaket persekolah adalah Rp. 125 juta, harga perpaket tersebut untuk tahun 2013, ini naik dikarenakan harga pasar telah naik hiingga untuk tahun ini jumlah sekolah penerima hanya 64 sekolah.
Lanjut Idris mengatakan bahwa berbiaya tinggi karena program breandid (bermerek) dan memiliki banyak aplikasi dan layanan website hingga diharapkan jumlah sekolah sebanyak 585 akan terlaksana pada tahun 2015 nanti, sekarang yang baru terealisasi sekitar 298 sekolah. Dalam program tersebut banyak terdapat ± 500 aplikasi permainan yang berbasis pendidikan hingga siswa dapat belajar lebih baik dan itu hanya ada pada program aplikasi tersebut sehingga pihak lain yang tidak memiliki aplikasi tersebut tidak dapat memainkan program tersebut ungkap Idris.(Tim)


0 komentar:



0 komentar:

Kemelut Perumahan Gosyen Residence



Makassar, News Lsm
M
emiliki Rumah adalah Idaman setiap Keluarga, maka keluarga yang menginginkan pemukiman yang sehat dipastikan akan mencari lokasi perumahan yang ideal menurut masing-masing keluarga yang ingin menempatinya.
Dalam menyikapi begitu banyaknya peminat dalam mencari Perumahan yang Serhat dan Asri, maka bermunculanlah begitu banyak Pengembang Perumahan (developer) untuk dapat mewujudkan harapam masyarakat yang mengidamkan rumah yang sehat dan asri tersebut.
Namun dengan maraknya bermunculan perumahan di Kota Makassar dan sekitarnya, ternyata juga diikuti oleh maraknya Mafia perumahan yang mengais peluang keuntungan  dari keadaan tersebut
Oichida Nazara Direktur PT Fany Mitra Karya Pemilik Perumahan GOSYEN RESIDENCE dengan rangkaian kasus yang terlaporkan di penegak hukum (Kepolisian), menjadi bukti praktek Mafia Perumahan telah menggurita di Kota Makassar ini.
Beberapa Kasus yang menimpa Direktur PT. Fany Mitra Karya Oichida Nazara antara lain, perkara Jual Beli tanah antara Asisten Wakil Rektor III Universitas Muslim Indonesia (UMI) Zakir Sabara dengan Oichida yang merugikan Zakir Sabara senilai ± Rp. 80 juta, kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 1,3 miliar yang menimpa Nelly Nyampa salah seroang pengusaha Makassar, kasus penipuan terhadap Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung dan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto, kasus penipuan dengan menggunakan surat kuasa jual guna mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) yang dipergunakan untuk mendapat Dana Segar senilai Rp. 4.7 M dari Bank melalui koleganya JH, Kasus Penipuan atas penjualan Rumah yamg telah dijual dan dijual kembali yang dilaporkan oleh FA serta kasus perampasan/penyerobotanhak atas tanah, pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan oleh Ruslan R.
Dari beberapa kasus yang membelit Pemilik PT. Fany Mitra Karya Oichida Nazara dan Istrinya Lasmaria Ertauli Gultom, 4 (empat) kasus diantaranya tidaqk dilanjutkan prosesnya oleh Pihak Kepolisian ?. Sedangkan 3 (tiga) lainnya masih dalam pendalaman oleh penyidik dari Polrestabes Makassar.
Dari rekam Jejak tersebut masih layakkah masyarakat yang berminat membeli rumah pada Perumahan GOSYEN RESIDENCE ?. (Tim)


2 komentar:

BTN BAKAL MENUAI BADAI



PT Bank BTN (Persero) adalah salah satu perusahaan perbankan milik pemerintah (BUMN) yang berpengalaman di bidang pembiayaan perumahan dan industri yang mampu mengembang tugas Negara untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.
ABSTRAK Manajemen perkreditan suatu bank merupakan aspek penting untuk mengelola penyaluran kredit dari bank pada debitur. Setiap tahapan proses penyaluran kredit harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam prinsip kehati-hatian terdapat kebijakan pokok perkreditan yang proses implementasinya dapat mengurangi risiko penyaluran kredit. Faktor keyakinan bank sebagai unsur kehati-hatian bank dalam memberikan kredit, dapat diperoleh dari penilaian bank terhadap debitur. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan kriteria-kriteria yang telah menjadi standar dalam dunia perbankan.
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam melakukan putusan kredit di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dilakukan dalam serangkaian tahap, antara lain: Prakarsa dan permohonan kredit, Analisis kredit, dan negosiasi kredit. Hasil penelitian dari analis kredit dan penggunaan metode suku bunga anuitas untuk penghitungan jumlah angsuran.
Faktor keyakinan bank sebagai unsur kehati-hatian bank dalam memberikan kredit, dapat diperoleh dari penilaian bank terhadap debitur. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan kriteria-kriteria yang telah menjadi standar dalam dunia perbankan.

Selain itu, setiap bank diwajibkan pula memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan wajib melakukan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian (Pasal 29 ayat 2 UU No. 10 Tahun 1998 jo Pasal 25 UU No 23 Tahun 1999). Mengingat bank beropersi dengan dana yang dihimpun dan dibangun dari masyarakat atas dasar kepercayaan, maka setiap bank perlu terus secara berkesinambungan menjaga kesehatannya, sehingga selalu dalam keadaan likuid dan solven serta selain dapat memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya

Namun apa lacur bila Prinsip kehati-hatian pada perbankan dilanggar alhasil resiko besar yang akan dihadapi oleh perbankan. PT Fany Mitra Karya sebagai Developer  Perumahan GOSYEN RESIDENCE, diduga telah menerima kredit Konstruksi dari Bank BTN Cabang Makassar sebanyak Rp. 5 Miliar namun juga ditenggarai kelengkapan berkas untuk proses layak mendapatkan kredit tidak lengkap.

Berdasarkan laporan Ruslan Rahman pada polrestabes Makassar terkait Perampasan / Penyerobotan Hak atas Tanah yang terletak di Jalan Daeng Tata III Makassar yang tepatnya Jalan Akses masuk pada Perumahan GOSYEN RESIDENCE terkuak fakta bahwa diduga telah terjadi perbuatan pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) yakni unsur Prinsip kehati-hatian Bank BTN dalam memberikan kredit Konstruksi yang dapat merugikan keuangan Negara.
Berdasar pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 yang berbunyi
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).                                                     (2)……dst “
Syafaruddin bagian Analis dari Bank BTN Cabang Makassar yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa Pihak Bank BTN telah melakukan analisa berdasarkan prosedur, terkait dengan adanya yang mengkomplaint lokasi akses jalan masuk pada perumahan yang berkaitan dengan pencairan Dana Kredit Konstruksi oleh PT BANK BTN yang diduga menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur)dan yang dapat merugikan keuangan Negara Syafaruddin mengatakan, berdasarkan Dokumen yang dimasukkan oleh Oichida sebagai calon kreditur yakni Akta perjanjian bersama antara pemilik lahan denga Oichida dan Akta Perikatan Untuk Jual Beli antara pemilik lahan dengan Oichida, maka kami daari Bank BTN berkeyakinan untuk mencairkan Kerdit Konstruksi sambil menunggu proses pengalihan Hak atas lahan Akses jalan masuk perumahan tersebut.
Apakah prosedur Perbankan membenarkan bahwa hanya dengan berdasarkan Akta Perikatan Untuk Jual Beli dan Akta Kesepakatan Bersama Permohonan Kredit pada Bank dapat di berikan ? (TIM-Bersambung).  


0 komentar: