TAMBANG LIAR GALIAN C BERKEDOK PEMBANGUNAN GUDANG DI MAROS
Maros (L-Kompleks On Line)
Diperkirakan, sekitar 70 persen
kerusakan lingkungan Indonesia karena operasi pertambangan. Sekitar
3,97 juta hektare kawasan lindung terancam pertambangan, termasuk
keragaman hayati di sana. Tak hanya itu, daerah aliran sungai (DAS) rusak parah
meningkat dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 4.000 DAS di Indonesia, 108 rusak
parah. (sumber: Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Kerusakan lingkungan
akibat usaha pertambangan galian golongan C di Desa Pabbentengan Kecamatan
Marusu Kabupaten Maros diperkirakan telah mencapai 380.000 Meter persegi lebih,
hal ini diungkapkan oleh Sekjen Lsm Kompleks dalam keterangannya beberapa waktu
lalu.
Berkedok Kegiatan pembangunan
gudang PT. Giarto Audry Cemerlang (GAC) di Dusun Ujung Bulo Desa Pabbentengan
Kecamatan Marusu Kabupaten Maros dan dengan memegang Izin Prinsip Penggunaan Tanah
yang peruntukannya guna Pembangunan Gudang, Surat Rekomendasi dari Dinas
Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros untuk Pemerataan Tanah, Surat
Rekomendasi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten
Maros terkait Pemerataan Tanah, Surat Rekomendasi advice Planning dari Dinas Tata ruang dan
Perumahan Kabupaten Maros terkait rencana Pembangunan kawasan Pergudangan dan
Pabrik “pattene Bussines park”, Surat Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Pembangunan
Gudang serta Surat Keterangan dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan
Hidup terkait AMDAL, ternyata diduga melakukan kegiatan tambang liar.
Pemilik PT. GAC diduga
hingga saat ini melakukan penyalagunaan perizinan, hal ini dikarenakan bahwa
dilokasi yang akan dibangun pergudangan yang terjadi adalah pekerjaan
penambangan yang termasuk dalan golongan tambang galian C.
Dari hasil penelusuran
dilokasi ditemukan bahwa dengan izin pemerataan tanah PT. GAC telah mengeruk
tanah sedalam ± 5
meter tanpa memperhatikan keadaan lingkungan sekitarnya, hal ini terlihat dari
begitu banyaknya bagunan, rumah milik masyarakat ataupun bangunan milik pemerintah
(Sekolah) yang lokasinya persis disamping galian sedalam ± 5 meter itu.
Dan diduga PT. GAC
mengkomersialkan hasil galian tersebut dan memanipulasi keadaan dengan
seakan-akan bahwa hasil penjualan galian tanah itu hanya untuk membayar
kompensasi (Uang Debu) kepada warga sekitarnya.
Sementara dari surat
rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi sangat jelas tercantum untuk
tidak mengkomersialkan/memperjualbelikan hasil dari perataan tanah.
Untuk itu LSM
Kompleks Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengevaluasi
pemberian Izin terhadap PT. Giarto Audry Cemerlang atau sesegera mungkin untuk
menutup kegiatan tersebut guna menghindari pengrusakan lingkungan yang lebih
parah.(rr)
0 komentar: