L-Kompleks On Line

BTN BAKAL MENUAI BADAI



PT Bank BTN (Persero) adalah salah satu perusahaan perbankan milik pemerintah (BUMN) yang berpengalaman di bidang pembiayaan perumahan dan industri yang mampu mengembang tugas Negara untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.
ABSTRAK Manajemen perkreditan suatu bank merupakan aspek penting untuk mengelola penyaluran kredit dari bank pada debitur. Setiap tahapan proses penyaluran kredit harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam prinsip kehati-hatian terdapat kebijakan pokok perkreditan yang proses implementasinya dapat mengurangi risiko penyaluran kredit. Faktor keyakinan bank sebagai unsur kehati-hatian bank dalam memberikan kredit, dapat diperoleh dari penilaian bank terhadap debitur. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan kriteria-kriteria yang telah menjadi standar dalam dunia perbankan.
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam melakukan putusan kredit di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dilakukan dalam serangkaian tahap, antara lain: Prakarsa dan permohonan kredit, Analisis kredit, dan negosiasi kredit. Hasil penelitian dari analis kredit dan penggunaan metode suku bunga anuitas untuk penghitungan jumlah angsuran.
Faktor keyakinan bank sebagai unsur kehati-hatian bank dalam memberikan kredit, dapat diperoleh dari penilaian bank terhadap debitur. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan kriteria-kriteria yang telah menjadi standar dalam dunia perbankan.

Selain itu, setiap bank diwajibkan pula memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan wajib melakukan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian (Pasal 29 ayat 2 UU No. 10 Tahun 1998 jo Pasal 25 UU No 23 Tahun 1999). Mengingat bank beropersi dengan dana yang dihimpun dan dibangun dari masyarakat atas dasar kepercayaan, maka setiap bank perlu terus secara berkesinambungan menjaga kesehatannya, sehingga selalu dalam keadaan likuid dan solven serta selain dapat memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya

Namun apa lacur bila Prinsip kehati-hatian pada perbankan dilanggar alhasil resiko besar yang akan dihadapi oleh perbankan. PT Fany Mitra Karya sebagai Developer  Perumahan GOSYEN RESIDENCE, diduga telah menerima kredit Konstruksi dari Bank BTN Cabang Makassar sebanyak Rp. 5 Miliar namun juga ditenggarai kelengkapan berkas untuk proses layak mendapatkan kredit tidak lengkap.

Berdasarkan laporan Ruslan Rahman pada polrestabes Makassar terkait Perampasan / Penyerobotan Hak atas Tanah yang terletak di Jalan Daeng Tata III Makassar yang tepatnya Jalan Akses masuk pada Perumahan GOSYEN RESIDENCE terkuak fakta bahwa diduga telah terjadi perbuatan pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) yakni unsur Prinsip kehati-hatian Bank BTN dalam memberikan kredit Konstruksi yang dapat merugikan keuangan Negara.
Berdasar pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 yang berbunyi
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).                                                     (2)……dst “
Syafaruddin bagian Analis dari Bank BTN Cabang Makassar yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa Pihak Bank BTN telah melakukan analisa berdasarkan prosedur, terkait dengan adanya yang mengkomplaint lokasi akses jalan masuk pada perumahan yang berkaitan dengan pencairan Dana Kredit Konstruksi oleh PT BANK BTN yang diduga menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur)dan yang dapat merugikan keuangan Negara Syafaruddin mengatakan, berdasarkan Dokumen yang dimasukkan oleh Oichida sebagai calon kreditur yakni Akta perjanjian bersama antara pemilik lahan denga Oichida dan Akta Perikatan Untuk Jual Beli antara pemilik lahan dengan Oichida, maka kami daari Bank BTN berkeyakinan untuk mencairkan Kerdit Konstruksi sambil menunggu proses pengalihan Hak atas lahan Akses jalan masuk perumahan tersebut.
Apakah prosedur Perbankan membenarkan bahwa hanya dengan berdasarkan Akta Perikatan Untuk Jual Beli dan Akta Kesepakatan Bersama Permohonan Kredit pada Bank dapat di berikan ? (TIM-Bersambung).  


Written by

0 komentar: