BTN BAKAL MENUAI BADAI
ABSTRAK
Manajemen perkreditan suatu bank merupakan aspek penting untuk mengelola
penyaluran kredit dari bank pada debitur. Setiap tahapan proses penyaluran
kredit harus dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam prinsip
kehati-hatian terdapat kebijakan pokok perkreditan yang proses implementasinya
dapat mengurangi risiko penyaluran kredit. Faktor keyakinan bank sebagai unsur
kehati-hatian bank dalam memberikan kredit, dapat diperoleh dari penilaian bank
terhadap debitur. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan
kriteria-kriteria yang telah menjadi standar dalam dunia perbankan.
Penerapan
prinsip kehati-hatian dalam melakukan putusan kredit di PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) dilakukan dalam serangkaian tahap, antara lain: Prakarsa dan
permohonan kredit, Analisis kredit, dan negosiasi kredit. Hasil penelitian dari
analis kredit dan penggunaan metode suku bunga anuitas untuk penghitungan
jumlah angsuran.
Faktor keyakinan bank sebagai unsur kehati-hatian bank dalam
memberikan kredit, dapat diperoleh dari penilaian bank terhadap debitur. Hal
ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan kriteria-kriteria yang telah menjadi
standar dalam dunia perbankan.
Selain itu, setiap bank diwajibkan pula
memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan
wajib melakukan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian (Pasal 29 ayat 2 UU No.
10 Tahun 1998 jo Pasal 25 UU No 23 Tahun 1999). Mengingat bank beropersi dengan
dana yang dihimpun dan dibangun dari masyarakat atas dasar kepercayaan, maka
setiap bank perlu terus secara berkesinambungan menjaga kesehatannya, sehingga
selalu dalam keadaan likuid dan solven serta selain dapat memelihara
kepercayaan masyarakat kepadanya
Namun apa lacur bila Prinsip kehati-hatian
pada perbankan dilanggar alhasil resiko besar yang akan dihadapi oleh perbankan.
PT Fany Mitra Karya sebagai
Developer Perumahan GOSYEN RESIDENCE,
diduga telah menerima kredit Konstruksi dari Bank BTN Cabang Makassar sebanyak
Rp. 5 Miliar namun juga ditenggarai kelengkapan berkas untuk proses layak
mendapatkan kredit tidak lengkap.
Berdasarkan
laporan Ruslan Rahman pada polrestabes Makassar terkait Perampasan /
Penyerobotan Hak atas Tanah yang terletak di Jalan Daeng Tata III Makassar yang
tepatnya Jalan Akses masuk pada Perumahan GOSYEN RESIDENCE terkuak fakta bahwa
diduga telah terjadi perbuatan pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur)
yakni unsur Prinsip kehati-hatian Bank BTN dalam memberikan kredit Konstruksi
yang dapat merugikan keuangan Negara.
Berdasar
pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun
2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 yang berbunyi
“
(1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah). (2)……dst “
Syafaruddin
bagian Analis dari Bank BTN Cabang Makassar yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa
Pihak Bank BTN telah melakukan analisa berdasarkan prosedur, terkait dengan
adanya yang mengkomplaint lokasi akses jalan masuk pada perumahan yang
berkaitan dengan pencairan Dana Kredit Konstruksi oleh PT BANK BTN yang diduga
menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur)dan yang dapat merugikan keuangan
Negara Syafaruddin mengatakan, berdasarkan Dokumen yang dimasukkan oleh Oichida
sebagai calon kreditur yakni Akta perjanjian bersama antara pemilik lahan denga
Oichida dan Akta Perikatan Untuk Jual Beli antara pemilik lahan dengan Oichida,
maka kami daari Bank BTN berkeyakinan untuk mencairkan Kerdit Konstruksi sambil
menunggu proses pengalihan Hak atas lahan Akses jalan masuk perumahan tersebut.
Apakah
prosedur Perbankan membenarkan bahwa hanya dengan berdasarkan Akta Perikatan
Untuk Jual Beli dan Akta Kesepakatan Bersama Permohonan Kredit pada Bank dapat
di berikan ? (TIM-Bersambung).
0 komentar: