L-Kompleks On Line

TAMBANG LIAR GALIAN C BERKEDOK PEMBANGUNAN GUDANG DI MAROS


Maros (L-Kompleks On Line)
Diperkirakan, sekitar 70 persen kerusakan lingkungan Indonesia karena  operasi pertambangan.  Sekitar 3,97 juta hektare kawasan lindung terancam pertambangan, termasuk keragaman hayati di sana. Tak hanya itu, daerah aliran sungai (DAS) rusak parah meningkat dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 4.000 DAS di Indonesia, 108 rusak parah. (sumber: Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Kerusakan lingkungan akibat usaha pertambangan galian golongan C di Desa Pabbentengan Kecamatan Marusu Kabupaten Maros diperkirakan telah mencapai 380.000 Meter persegi lebih, hal ini diungkapkan oleh Sekjen Lsm Kompleks dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Berkedok Kegiatan pembangunan gudang PT. Giarto Audry Cemerlang (GAC) di Dusun Ujung Bulo Desa Pabbentengan Kecamatan Marusu Kabupaten Maros dan dengan memegang Izin Prinsip Penggunaan Tanah yang peruntukannya guna Pembangunan Gudang, Surat Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros untuk Pemerataan Tanah, Surat Rekomendasi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Maros terkait Pemerataan Tanah, Surat Rekomendasi  advice Planning dari Dinas Tata ruang dan Perumahan Kabupaten Maros terkait rencana Pembangunan kawasan Pergudangan dan Pabrik “pattene Bussines park”, Surat Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan Pembangunan Gudang serta Surat Keterangan dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup terkait AMDAL, ternyata diduga melakukan kegiatan tambang liar.
Pemilik PT. GAC diduga hingga saat ini melakukan penyalagunaan perizinan, hal ini dikarenakan bahwa dilokasi yang akan dibangun pergudangan yang terjadi adalah pekerjaan penambangan yang termasuk dalan golongan tambang galian C.
Dari hasil penelusuran dilokasi ditemukan bahwa dengan izin pemerataan tanah PT. GAC telah mengeruk tanah sedalam ± 5 meter tanpa memperhatikan keadaan lingkungan sekitarnya, hal ini terlihat dari begitu banyaknya bagunan, rumah milik masyarakat ataupun bangunan milik pemerintah (Sekolah) yang lokasinya persis disamping galian sedalam ± 5 meter itu.
Dan diduga PT. GAC mengkomersialkan hasil galian tersebut dan memanipulasi keadaan dengan seakan-akan bahwa hasil penjualan galian tanah itu hanya untuk membayar kompensasi (Uang Debu) kepada warga sekitarnya.
Sementara dari surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi sangat jelas tercantum untuk tidak mengkomersialkan/memperjualbelikan hasil dari perataan tanah.
Untuk itu LSM Kompleks Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengevaluasi pemberian Izin terhadap PT. Giarto Audry Cemerlang atau sesegera mungkin untuk menutup kegiatan tersebut guna menghindari pengrusakan lingkungan yang lebih parah.(rr)


Written by

0 komentar: