Marak Bangunan Tanpa IMB dan Penyalahgunaan IMB di Kelurahan Jongaya
Makassar, L-Kompleks online

Ditemukan beberapa bangunan yang diduga tidak
mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan ada yang mengantongi IMB namun
melakukan penyalahgunaan IMB, yakni IMBnya untuk mendirikan Rumah Tinggal tapi
yang terjadi dilapangan adalah Pembangunan Rumah Toko (RUKO).
Untuk itu diminta kepada pemerintah Kota Makassar
terkhusus Walikota Makassar agar segera melakukan penertiban terhadap bangunan
yang tidak memiliki IMB dan yang memiliki IMB namun melakukan Penyalahgunaan
peruntukan.(rr)
0 komentar: