Kasus Pembebasan Lahan Politeknik Ujung Pandang
Makassar, news lsm
Gonjang-ganjing kasus pembebasan lahan Pembangunan Kampus II Politeknik Ujung Pandang akhirnya menemui titik terang, yakni dengan
ditetapkannya 4 tersangka terkait kasus tersebut, penetapan 4 tersangka itu
diucapkan oleh Kanit Tipikor Polrestabes Makassar AKP Badollahi diruang
Kerjanya beberapa waktu lalu.
4 orang yang dijadikan tersangka adalah : Ir.
Ansari selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Ir. Suradi selaku Ketua Panitia
Pembebasan Lahan, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Moncongloe, Kelurahan
Moncongloe, Kabupaten Maros dan Juliar selaku pemegang Surat Tanah Garapan.
Proyek Pembebasan Lahan yang diperuntukkan bagi Pembangunan Kampus
Politeknik II Ujung Pandang yang dananya bersumber dari APBN tahun 2009 yang
disalurkan melalui Kementrian Pendidikan sebesar Rp. 20 Milyar.
Dari hasil pengembangan kasus telah ditahan Ir.
Ansari (1/4/14) dan akan segera ditahan selanjutnya atau dijemput paksa adalah
Juliar, sementara pengembangan kasus ini akan terus dilakukan oleh penyidik
polrestabes dalam mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini demikian
AKP Badollahi menyatakan.
Proyek yang dianggarkan melalui
Kementrian Pendidikan ini senilai Rp. 20 milyar diperuntukkan bagi pembebasan
lahan seluas 29 hektar, namun pada prosesnya ditemukan bahwa adanya pembayaran
ganti rugi kepada Juniar sebesar ± 1,7 milyar yang diduga menerima
pembayarannya tanpa disertai bukti alas hak yang kuat, sehingga Negara
dirugikan dalam hal ini.
Dari hasil pelidikan didapatkan bahwa keterlibatan Abdul Hamid,selaku
Kepala Desa Moncongloe yang selaku panitia Pembebasan lahan, Ir. Ansari selaku
PPK, Ir. Suradi selaku Ketua Panitia dan Juliar selaku pemegang hak garap,
Juniar dan Kepala Desa Moncongloe bekerja sama dalam pembuatan surat Keterangan
hak garap guna mendapatkan pencairan dana pembebasan lahan.
Akibat perbuatan keempat tersangka Negara dirugikan sekitar 1,7 milyar
dan mereka terancam dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan UU nomor 31 tahun
1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rr)
0 komentar: