L-Kompleks On Line

"KOBAN PENGANIAYAAN DITAHAN DENGAN TUDUHAN PENGANCAMAN". HANYA DIPOLSEK MARISO KOTA MAKASSAR



 Korban (Syamsuddin Dg. Ngawing Alias Jembek)
Makassar, lsmkompleksonline
Dengan adanya Undang Undang Kepolisian No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tiap anggota Kepolisian harus membekali diri baik keterampilan ataupun pengetahuan sesuai dengan tugas yang diembannya, dalam hal ini penyidik mempunyai peran yang sangat penting dalam mengidentifikasi seseorang, baik seseorang itu sebagai penjahat ataupun korban untuk menemukan identitas diri seseorang tersebut.

Peranan polisi dalam penegakan hukum dapat ditemukan didalam perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban polisi yaitu Undang Undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas-tugas Polisi prefentif bersifat mencegah, mengatur atau melakukan tindakan-tindakan yang berupa usaha, kegiatan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kedamaian dan ketenangan didalam masyarakat. Usaha-usaha yang dilakuakan Polisi itu berupa kegiatan patroli, penyuluhan, pantauan dan pertolongan pada masyarakat dimana bila dikaitkan dengan undang-undang disebut dengan pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Tugas-tugas prefentif ini lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat umum. Tugas polisi represif lebih berorientasi pada penegakan hukum pidana yang bersifat menindak terhadap para pelanggar hukum untuk selanjutnya diproses dalam sistem peradilan pidana sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Namun apa Lacur bila Penyidik dan atasan Penyidik (Kapolsek) dari Polsek Mariso Kota Makassar melakukan tindakan penahanan terhadap pelapor dan terlapor dengan dalih bahwa sang terlapor juga melaporkan orang yang melaporkannya dengan tuduhan yang berbeda.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan keluarga korban penganiayaan berat yang mengakibatkan korban penganiayaan itu mengalami cacat permanen (gigi tanggal 2 (dua) buah), bahwa korban (Syamsuddin Dg. Ngawing Alias Jembek) yang juga cacat fisik (bongkok) pada awalnya menegur pelaku ( Dg. Balang) yang berpostur tinggi besar, tetangga korban untuk tidak mempergunakan bale-bale (Mirip Pos Ronda) yang ada dilorong rajawali I untuk ditempati sebagai tempat minum Tuak (Ballo), selanjutnya karena tidak diindahkan oleh pelaku maka korban berinisiatif untuk membongkar bale-bale itu, dengan berbekal parang, sang korban mulai membongkar bale-bale tersebut, tak lama berselang datang Dg. Balang langsung menganiaya sikorban hingga tidak sadarkan diri.
Tetangga korban yang melihat kejadian itu segera memberitahu keluarga korban, bahwa jembek (Korban) telah pingsan akibat dianiaya oleh pelaku, selanjutnya keluarga korban segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan lalu orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariso, tak lama berselang pelaku ditahan dan dibawa kekantor polisi oleh pihak kepolisian, namun setelah dikantor Polsek Mariso Pelaku malah melaporkan balik korban dengan tuduhan Pengancaman.
Kapolsek Mariso (Kompol Syahrul) yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan bahwa laporan Jembek diterima dan laporan Dg. Balang juga diterima dan agar kedua kasus ini tidak berlanjut dikarenakan kedua orang tersebut masih bertetangga, maka Kapolsek memberi saran kepada keluarga korban agar melakukan perdamaian dengan tersangka, namun bebera hari kemudian petugas dari Polsek Mariso datang menggerebek Korban dirumahnya tanggal 26 September 2014 sekitar jam 10 malam tanpa memperlihatkan surat perintah Penangkapan baik kepada tersangka Jembek maupun keluarganya, setelah ibu korban datang kekantor Polisi baru Surat Perintah penangkapan (Nomor:SP.Kap/ 119 / IX / 2014 /Reskrim tertanggal 26 September 2014) dan Surat Perintah Penahanan (Nomor: SP.Han/86/IX/2014/Reskrim) diberikan kepada ibu Korban, itupun hanya dari korban sendiri.
Penyidik (Briptu Sulaiman, S.Sos) yang dikonfirmasi mengatakan bahwa mendakwa Jembek dengan dakwaan tindak Pidana Memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 335 Ayat (1) KE-1 KUHPidana dengan barang bukti sebilah parang (yang dipergunakan korban untuk membongkar bale-bale) dan membenarkan bahwa orang tua korban yang pertama melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Dg. Balang, namun Dg. Balang pada saat ditahan juga melakukan pelaporan atas pengancaman yang dilakukan oleh korban sebelum pelaku menganiaya korban.(rr)
AKANKAH KEADILAN DAPAT DITEGAKKAN DINEGERI INI BILA YANG MENDAPAT ANCAMAN MELAKUKAN PENGANIAYAAN LANTAS MELAPORKAN KORBAN PENGANIAYAAN SETELAH TERJADINYA PENGANIAYAAN ?.


Written by

0 komentar: