"KOBAN PENGANIAYAAN DITAHAN DENGAN TUDUHAN PENGANCAMAN". HANYA DIPOLSEK MARISO KOTA MAKASSAR
Korban (Syamsuddin Dg. Ngawing Alias
Jembek)
Makassar, lsmkompleksonline
Dengan adanya Undang Undang
Kepolisian No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tiap
anggota Kepolisian harus membekali diri baik keterampilan ataupun pengetahuan
sesuai dengan tugas yang diembannya, dalam hal ini penyidik mempunyai peran
yang sangat penting dalam mengidentifikasi seseorang, baik seseorang itu
sebagai penjahat ataupun korban untuk menemukan identitas diri seseorang
tersebut.
Peranan polisi dalam penegakan hukum dapat ditemukan
didalam perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban polisi yaitu
Undang Undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas-tugas Polisi prefentif
bersifat mencegah, mengatur atau melakukan tindakan-tindakan yang berupa usaha,
kegiatan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kedamaian dan ketenangan
didalam masyarakat. Usaha-usaha yang dilakuakan Polisi itu berupa kegiatan
patroli, penyuluhan, pantauan dan pertolongan pada masyarakat dimana bila
dikaitkan dengan undang-undang disebut dengan pengayom, pelindung dan pelayan
masyarakat. Tugas-tugas prefentif ini
lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat umum. Tugas polisi represif lebih berorientasi pada
penegakan hukum pidana yang bersifat menindak terhadap para pelanggar hukum
untuk selanjutnya diproses dalam sistem peradilan pidana sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku baik dalam KUHAP maupun peraturan
perundang-undangan lainnya.
Namun apa Lacur bila Penyidik dan
atasan Penyidik (Kapolsek) dari Polsek Mariso Kota Makassar melakukan tindakan
penahanan terhadap pelapor dan terlapor dengan dalih bahwa sang terlapor juga
melaporkan orang yang melaporkannya dengan tuduhan yang berbeda.
Kronologi kejadian berdasarkan
keterangan keluarga korban penganiayaan berat yang mengakibatkan korban
penganiayaan itu mengalami cacat permanen (gigi tanggal 2 (dua) buah), bahwa
korban (Syamsuddin Dg. Ngawing Alias
Jembek) yang juga cacat fisik (bongkok) pada awalnya menegur pelaku ( Dg.
Balang) yang berpostur tinggi besar, tetangga korban untuk tidak mempergunakan
bale-bale (Mirip Pos Ronda) yang ada dilorong rajawali I untuk ditempati
sebagai tempat minum Tuak (Ballo), selanjutnya karena tidak diindahkan oleh
pelaku maka korban berinisiatif untuk membongkar bale-bale itu, dengan berbekal
parang, sang korban mulai membongkar bale-bale tersebut, tak lama berselang
datang Dg. Balang langsung menganiaya sikorban hingga tidak sadarkan diri.
Tetangga korban yang melihat kejadian itu segera memberitahu keluarga
korban, bahwa jembek (Korban) telah pingsan akibat dianiaya oleh pelaku,
selanjutnya keluarga korban segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat
perawatan lalu orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Mariso, tak lama berselang pelaku ditahan dan dibawa kekantor polisi oleh pihak
kepolisian, namun setelah dikantor Polsek Mariso Pelaku malah melaporkan balik
korban dengan tuduhan Pengancaman.
Kapolsek Mariso (Kompol Syahrul) yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan
bahwa laporan Jembek diterima dan laporan Dg. Balang juga diterima dan agar kedua
kasus ini tidak berlanjut dikarenakan kedua orang tersebut masih bertetangga,
maka Kapolsek memberi saran kepada keluarga korban agar melakukan perdamaian
dengan tersangka, namun bebera hari kemudian petugas dari Polsek Mariso datang
menggerebek Korban dirumahnya tanggal 26 September 2014 sekitar jam 10 malam tanpa
memperlihatkan surat perintah Penangkapan baik kepada tersangka Jembek maupun
keluarganya, setelah ibu korban datang kekantor Polisi baru Surat Perintah
penangkapan (Nomor:SP.Kap/ 119 / IX / 2014 /Reskrim tertanggal 26 September
2014) dan Surat Perintah Penahanan (Nomor: SP.Han/86/IX/2014/Reskrim) diberikan
kepada ibu Korban, itupun hanya dari korban sendiri.
Penyidik (Briptu Sulaiman, S.Sos) yang dikonfirmasi mengatakan bahwa
mendakwa Jembek dengan dakwaan tindak Pidana Memaksa orang lain untuk melakukan
sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam
rumusan pasal 335 Ayat (1) KE-1 KUHPidana dengan barang bukti sebilah parang
(yang dipergunakan korban untuk membongkar bale-bale) dan membenarkan bahwa orang
tua korban yang pertama melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh
Dg. Balang, namun Dg. Balang pada saat ditahan juga melakukan pelaporan atas
pengancaman yang dilakukan oleh korban sebelum pelaku menganiaya korban.(rr)
AKANKAH KEADILAN DAPAT DITEGAKKAN DINEGERI INI BILA YANG MENDAPAT ANCAMAN
MELAKUKAN PENGANIAYAAN LANTAS MELAPORKAN KORBAN PENGANIAYAAN SETELAH TERJADINYA
PENGANIAYAAN ?.
0 komentar: