L-Kompleks On Line

Pemkot Makassar “Panitia Jalan Sehat 2014” Melakukan Diskriminasi terhadap Wartawan



Lsm Kompleks On Line
Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Makassar yang ke 407 yang dilaksanakan dalam bentuk “Event Makassar Jalan Sehat 2014”, menyisakan kegundahandan kekecewaan dan kemarahan bagi para pemburu berita (wartawan) yang ingin meliput kegiatan “Event Makassar Jalan Sehat” tersebut.  
Hari Minggu tanggal 2 November 2014 bertempat dilapangan karebosi Makassar Pemerintah Kota Makassar dalam merayakan hari ulang tahun kota Makassar yang ke 407 mengadakan Event Makassar Jalan Sehat, namun sangat disayangkan Event Tahunan Pemerintah Kota Makassar itu membuat sebagian Wartawan Gundah, Kecewa dan Marah akibat ulah Petugas Keamanan terkhusus dari Satpol PP yang bertugas pada pintu Panggung acara, dimana para Panitia dan Pejabat serta undangan hadir dalam Event Tahunan tersebut.
Bagaimana tidak para wartawan yang ingin meliput event tahunan tersebut dilarang masuk ke dalam panggung utama oleh para petugas keamanan apabila tidak memiliki kartu identitas (ID Card) yang dikeluarkan oleh Panitia dari Pemerintah Kota Makassar, sementara para wartawan yang dilarang masuk itu tidak mengetahui bahwa apabila ingin meliput kegiatan tersebut harus mendapatkan ID CARD dari Pemerintah Kota Makassar, segahagian lagi memang tahu kalau dalan kegiatan tersebut harus mendapatkan ID CARD dari Pemerintah Kota Makassar, namun tidak mau mendaftar pada Humas Pemkot dengan alasan mereka tidak mau menerima uang pemberitaan yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui HUMAS PEMKOT sebesar Rp. 250.000,- / Wartawan dan Fotografer yang meliput kegiatan yang sering dilakukan oleh Pemkot Makassar, karena menurut mereka itu adalah penghamburan Anggaran Negara, sementara mereka ada yang sebahagian menerima gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini telah melakukan diskriminasi terhadap para wartawan yang meliput kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkot dengan dalih harus tertib dan mengikuti aturan dari Pemkot Makassar, hal ini sangat bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana dalam UU itu dijelaskan bahwa Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Diduga perlakuan Diskriminasi ini telah berlangsung lama dilaksanakan oleh Pemkot Makassar, terkhusus pada Event- Event tertentu dan anehnya lagi bahwa juga diduga setiap wartawan/fotografer yang meliput event tertentu itu dan memilki ID CARD dari Pemkot Makassar mendapatkan anggaran dari Pemkot Makassar sebesar Rp. 250.000,- setiap peliputan, sementara yang tidak mengambil ID CARD tidak diberi Anggaran sebesar Rp. 250.000,- dan dilarang untuk masuk dalam area Event yang dilaksanakan.
Panitia Pelaksana dari Pemerintah Kota Makassar yang ingin dikonfirmasi terkait pelarangan Awak Media yang tanpa ID CARD untuk meliput "Event Makassar Jalan Sehat" itu tidak dapat dikonfirmasi karena mereka pada berkumpul di panggung acara sementara para Awak media yang tanpa ID CARD dilarang untuk masuk. (rr)


Written by

0 komentar: