L-Kompleks On Line

Pemkot Makassar “Panitia Jalan Sehat 2014” Melakukan Diskriminasi terhadap Wartawan



Lsm Kompleks On Line
Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Makassar yang ke 407 yang dilaksanakan dalam bentuk “Event Makassar Jalan Sehat 2014”, menyisakan kegundahandan kekecewaan dan kemarahan bagi para pemburu berita (wartawan) yang ingin meliput kegiatan “Event Makassar Jalan Sehat” tersebut.  
Hari Minggu tanggal 2 November 2014 bertempat dilapangan karebosi Makassar Pemerintah Kota Makassar dalam merayakan hari ulang tahun kota Makassar yang ke 407 mengadakan Event Makassar Jalan Sehat, namun sangat disayangkan Event Tahunan Pemerintah Kota Makassar itu membuat sebagian Wartawan Gundah, Kecewa dan Marah akibat ulah Petugas Keamanan terkhusus dari Satpol PP yang bertugas pada pintu Panggung acara, dimana para Panitia dan Pejabat serta undangan hadir dalam Event Tahunan tersebut.
Bagaimana tidak para wartawan yang ingin meliput event tahunan tersebut dilarang masuk ke dalam panggung utama oleh para petugas keamanan apabila tidak memiliki kartu identitas (ID Card) yang dikeluarkan oleh Panitia dari Pemerintah Kota Makassar, sementara para wartawan yang dilarang masuk itu tidak mengetahui bahwa apabila ingin meliput kegiatan tersebut harus mendapatkan ID CARD dari Pemerintah Kota Makassar, segahagian lagi memang tahu kalau dalan kegiatan tersebut harus mendapatkan ID CARD dari Pemerintah Kota Makassar, namun tidak mau mendaftar pada Humas Pemkot dengan alasan mereka tidak mau menerima uang pemberitaan yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui HUMAS PEMKOT sebesar Rp. 250.000,- / Wartawan dan Fotografer yang meliput kegiatan yang sering dilakukan oleh Pemkot Makassar, karena menurut mereka itu adalah penghamburan Anggaran Negara, sementara mereka ada yang sebahagian menerima gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini telah melakukan diskriminasi terhadap para wartawan yang meliput kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkot dengan dalih harus tertib dan mengikuti aturan dari Pemkot Makassar, hal ini sangat bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana dalam UU itu dijelaskan bahwa Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Diduga perlakuan Diskriminasi ini telah berlangsung lama dilaksanakan oleh Pemkot Makassar, terkhusus pada Event- Event tertentu dan anehnya lagi bahwa juga diduga setiap wartawan/fotografer yang meliput event tertentu itu dan memilki ID CARD dari Pemkot Makassar mendapatkan anggaran dari Pemkot Makassar sebesar Rp. 250.000,- setiap peliputan, sementara yang tidak mengambil ID CARD tidak diberi Anggaran sebesar Rp. 250.000,- dan dilarang untuk masuk dalam area Event yang dilaksanakan.
Panitia Pelaksana dari Pemerintah Kota Makassar yang ingin dikonfirmasi terkait pelarangan Awak Media yang tanpa ID CARD untuk meliput "Event Makassar Jalan Sehat" itu tidak dapat dikonfirmasi karena mereka pada berkumpul di panggung acara sementara para Awak media yang tanpa ID CARD dilarang untuk masuk. (rr)


0 komentar:

Ajang Tahunan Pemerasan Pemerintah Kota Makassar "Makassar Jalan Sehat"?


Kompleks On Line
Ajang Tahunan Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Makassar, yakni Event Makassar Jalan Sehat 2014 yang telah dilaksanakan untuk yang ke 5 kalinya diduga menjadi ajang pemerasan dari Pemerintah Kota Makassar terhadap para Pelajar sekolah Negeri se Kota Makassar. Hal ini terindikasi dari pantauan Lsm Kompleks pada Dians Pendidikan Kota Makassar dan beberapa sekolah Negeri yang ada di Kota Makassar, dimana setiap sekolah diberi jatah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar sejumlah kupon Makassar jalan Sehat 2014 untuk dijual kepada anak didik di tiap sekolah Negeri yang ada di Kota Makassar, sementara Sekolah Swasta tidak diwajibkan untuk diberi jatah kupon.

Sementara itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar juga hanya mendapat droping (jatah) dari Pemerintah Kota Makassar sebesar 60.000 (enam puluh ribu) lembar Kupon event Makassar Jalan Sehat 2014 dan diwajibkan untuk menjual semuanya kepada seluruh elemen yang ada di Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar menjatah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar menjatah para kepala Sekolah Negeri yang ada di Kota Makassar dan Para Kepala Sekolah dengan alasan Loyalitas harus membayar keseluruhan jatah yang didapatnya, seperti inilah alur dugaan Pemerasan yang terjadi pada Event Makassar jalan Sehat yang tiap tahun diadakan dan dijadikan Ajang Tahunan.

Diduga hal serupa juga dilakukan pada Instansi lain yang ada di Kota Makassar dengan dalih mensukseskan Ajang Tahunan ini, dan apabila setiap tahun Pemerintah Kota Makassar yang melaksanakan kegiatan ini dan diharapkan kepada para penegak hukum agar segera memeriksa penggunaan anggaran Negara dan hasil keuntungan dari Event Makassar Jalan Sehat yang setiap tahunnya dilaksanakan apakah keuntungan itu dimasukkan dalan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau hanya masuk ke Kantong Para Pejabat Yang melaksanakannya. (rr)


0 komentar:

Contoh Tabel dengan CSS

Header Kolom 1 Header Kolom 2 Header Kolom 3
Data Cell Data Cell Data Cell
Data Cell Data Cell Data Cell


0 komentar:

Sittiara Ngeles ditanya PKL Losari tentang pasal yang mengatur Kesejahteraan rakyat



Lsm Kompleks On Line
Larangan (penertiban) Pemerintah Kota Makassar terhadap PKL Yang berdagang di Areal  Anjungan Pantai Losari mendapat perlawanan dari para PKL Losari.
Sittiara (Asisten I Bidang Pemerintah Kota Makassar) yang memimpin pengusiran PKL di pantai Losari 26 Oktober 2014 tidak dapat menjawab pertanyaan PKL yang mempertanyakan pasal tentang yang menjamin Kesejahteraan Hidup Masyarakat .
Sittiara yang tidak bias menjawab pertanyaan PKl itu mengalihkan (Ngeles) persoalan denga mengatakan bahwa ada pasar untuk tempat berjualan.
Inikah Cerminan Rendahnya SDM Pemerintah Kota Makassar, ataukah Para Pejabat Hanya mengandalkan Kekuasaan yang dimilikinya untuk Mendholimi Rakyatnya ?.(rr)


0 komentar:

PKL (Pedagang Kaki Lima) Anjungan Pantai Losari VS Pengusaha


Lsm Kompleks On Line Anjungan Pantai Losari, sejatinya diperuntukkan bagi Masyarakat yang ingin menghilangkan penat dan kejenuhan dari rutinitas keseharian, pemerintah dalam mengapresiasi kebutuhan masyarakatnya akan tempat rekreasi yang murah meriah namun layak akhirnya menggelontorkan dana ratusan miyar rupiah guna merevitalisasi pantai Losari menjadi Anjungan Pantai Losari. Seiring berjalannya waktu, diduga karena kepentingan politik sesaat oleh pejabat pemerintah, akhirnya pedagang kaki lima diperbolehkan melakukan aktivitas berjualan disepanjang lokasi pantai losari, bukti nyata dari tindakan pemerintah Kota Makassar untuk melegalkan para pedagang kaki lima untuk berjualan diarel Pantai Losari adalah dengan diterbitkannya Kartu Kendali Pemanfaatan Area Anjungan Pantai Losari oleh Pemerintah Kecamatan Makassar. Namun dengan bergantinya Walikota Yang baru yakni Ramdhan Pomanto maka dengan dalih untuk menjaga kebersihan anjungan pantai losari maka para pedagang kaki lima dilarang lagi untuk berjualan di areal anjungan pantai losari, alhasil gelombang perlawanan dan penolakan dari para PKL menyeruak, seperti yang terlihat pada hari minggu pagi 26 oktober 2014 dimana Pemerintah Kota Makassar dibawah kendali Sittiara Asisten I Bidang Pemerintah Kota Makassar melakukan pengusiran terhadap para pedagang kaki lima yang lagi menggelar jualannya seperti biasanya di arela anjungan pantai losari. Dalam Perlawanannya para PKL yang diusir tersebut mempertanyakan kenapa hanya para PKL yang diusir dari lokasi itu, sementara Pengusaha kendaraan bermotor (HONDA) dan pengusaha Minuman Kemasan (Kopiko 78C) diperbolehkan ?. sementara para PKL juga membayar retribusi seperti halnya para pengusaha itu, demikian pertanyaan pedagang kepada Sittiara, namun sittiara menjawab ketus dengan mengatakan silahkan jangan lagi membayar retribusi dan jangan lagi menjual di areal ini demikian sittiara sambil ngeloyor pergi. (rr)


0 komentar:

SMART CARD BAGI GURU SMPN 6 MAKASSAR

Lsm Kompleks On Line
Walikota Makassar Ramdhan Pomanto secara Simbolis menyerahkan Smart Card Bank BRI kepada perwakilan Guru SMPN 6 Makassar pada saat perayaan HUT SMPN 6 Makassar yang ke 54, 21 oktober 2014 lalu di lapangan upacara SMPN 6 Makassar yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Mahmud BM dan para Kepala Sekolah se Kota Makassar serta dari PT BRI (Persero) Tbk.


0 komentar:

Penandatangan PKS SMPN 6 Makassar dengan PT. BRI (Persero)Tbk

Lsm Kompleks On Line
Pelaksanaan bentuk kerja sama antara SMP Negeri 6 Makassar dengan PT. BRI (Persero) Tbk telah dilaksanakan dengan penandatangan PKS yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke 54 SMP Negeri 6 Makassar.

Penandatangan PKS antara SMP Negeri 6 Makassar dengan PT. BRI (Persero)Tbk disaksikan langsung oleh Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar Drs. Mahmud BM, M.Pd dihalaman Sekolah SMP negeri 6 Makassar.

Dan pada saat yang sama juga dirangkaiakan dengan Launching Student Smart Card (Kartu Pelajar Elektronik) oleh Walikota Makassar Ramdhan Pomanto dengan secara simbolis walikota menyerahkan Kartu Pelajar Elektronik tersebut kepada perwakilan dari Siswa-Siswi SMP negeri 6 Makassar.



0 komentar:

SMART SCHOOL HADIAH WALIKOTA MAKASSAR di HUT IKA SMADA 15

Perayaan HUT IKA SMADA yang ke 15 mendapatkan kejutan yang menggembirakan dari Walikota Makassar Bapak Ramdhan Pomanto, bagaimana tidak walikota yang baru saja tiba dari lawatannya ke Hongkong memberikan Surprise kepada seluruh Alumni SMAN 2 Makassar dan undangan yang hadir dengan mengumumkan bahwa SMA N 2 Makassar adalah sekolah pertama dari seluruh sekolah yang akan dipromosikan untuk menjalankan program SMART SCHOOL yang akan diluncurkan dalam waktu dekat ini.(rr)


0 komentar:

HUT ke 15 IKA SMADA Makassar Jabodetabek

Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke 15 Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri Dua (IKA SMADA) dirayakan dengan mengadakan Reuni antar Alumni IKA SMADA Makassar Jabodetabek dan dirangkaikan dengan kegiatan TALK SHOW, SUNNATAN MASSAL dan DONOR DARAH yang diselenggarakan dihalaman sekolah SMAN 2 Makassar pada Sabtu 18 Oktober 2014 kemarin.

Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke 15 Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri Dua (IKA SMADA) itu dihadiri oleh Walikota Makassar Ramdhan Pomanto sebagai Alumni SMAN 2 Makassar.

Dalam  Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke 15 Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri Dua (IKA SMADA) itu juga dihadiri antara lain Sekertaris Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar Bapak Drs. Ismunandar, MM,Direktur Rumah Sakit Haji Makassar Ibu Drg. Hj. Nurhasnah Palinrungi, M.Kes dan para Alumni IKA SMADA serta Undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ramdhan Pomanto  yang baru tiba dari lawatannya ke Hongkong mengatakan akan mengeluarkan Perwali tentang penghapusan Iuran Sekolah guna menghindari dampak buruk bagi semuanya termasuk Guru dan Kepala Sekolah serta Komite Sekolah, hal didasarkan pada asumsi bahwa Iuran Sekolah yang terbebani kepada Orang Tua Siswa sebanyak hampir 1 Trilliun pertahunnya, namun walikota tidak menafikan sumbangan sukarela yang akan dipungut oleh sekolah yang berasal dari Alumni Sekolah.

Pada kesempatan yang sama Walikota Ramdhan Pomanto juga menyampaikan bahwa SMAN 2 Makassar adalah Sekolah Pertama yang akan didaftar dan dipromosikan sebagai Sekolah yang menjalankan Program SMART SCHOOL (rr)



0 komentar:

MOBIL BOKS SERUDUK SDN BONTORAMBA


Lsm Kompleks On Line
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar yang mengakibatkan Tembok Pagar Sekolah SDN Bontoramba Kecamatan Tamalanrea Rusak Parah.
Kecalakaan yang diakibatkan oleh Mobil Boks Perusahaan PT. INDO ICE diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.00 dini hari yang mengakibatkan Rusak parahnya Tembok Pagar Sekolah. 
Kepala Sekolah SDN Bontoramba Dra. Kartini, M.Si yang dikonfirmasi terkait kecelakaan itu mengatakan bahwa benar telah terjadi penyerudukan oleh mobil boks PT. INDO ICE dini hari tadi yang mengakibatkan Tembok Pagar Sekolahnya rusak berat.
Lanjut Kartini mengatakan bahwa Pimpinan Perusahaan PT. INDO ICE telah mendatangi sekolah dan berjanji untuk memperbaiki Kerusakan Tembok Pagar Sekolahnya sehingga kecelakaan ini tidak dilaporkan kepada yang berwajib, dan Kartini sangat berharap agar Perbaikan yang dijanjikan oleh Pimpinan Perusahaan PT. INDO ICE segera dilakukan agar baik seperti sediakala.(gr)  


0 komentar:

TRUK SAMPAH BOBROK BERKELIARAN DITENGAH KOTA MAKASSAR

Makassar, Lsm Kompleks On Line
Bobroknya pengelolaan Persampahan di Kota makassar sangat jelas terlihat pada malam hari, dimana pada saat pengangkutan sampah malam hari dari rumah warga dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar.
Seperti yang jelas terlihat pada Film diatas, dimana kendaraan pengangkut sampah yang sudah tidak layak pakai namun masih juga dipergunakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar guna mengangkut sampah warga dimalam hari.
Sementara setiap tahunnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar mengganggarkan pengadaan Kontainer dan kendaraan pengangkut sampah yang baru, namun kenapa yang dioperasikan truk kontainer yang tidak layak pakai.
Selanjutnya kemana anggaran perbaikan yang setiap tahunnya dianggarkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar ?. Apakah itu semua masuk Kantong pribadi atau dikorup, untuk itu diharapkan agar pemerintah kota makassar mengevalusi kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar.
Apakah Pemerintah Kota makassar menunggu hingga ada korban yang berjatuhan bila truk Sampah yang seperti itu berseliweran ditengah kota.!!!(rr)




0 komentar:

Pengerukan Saluran Got Bontorannu ...ASAL JADI


Makassar, Lsm Kompleks On Line Pekerjaan Pengerukan Selokan yang dikerjakan tepat di depan Kantor Lurah Bontorannu, Kecamatan Mariso Kota Makassar terlihat dikerjakan asal jadi. Berdasarkan Informasi yang didapat bahwa pengerjaan pengerukan saluran got tersebut dilakukan oleh Dinas Kebersihan Kota Makassar itu dipantau langsung oleh Kepala kelurahan Bontorannu Bapak Daud AP, namun itu tidak menjamin bahwa pekerjaan itu akan dikerjakan dengan sebenarnya dan lurah sendiri tidak mengetahui bahwa pekerjaan itu menggunakan anggaran yang berasal dari mana .....Apalagi masyarakat umum.


0 komentar:

Kurban....Mesjid Muallim Jongaya






0 komentar:

Animo Masyarakat ikut Test CPNS pada Kementerian Lingkungan Hidup


Seperti yg kita ketahui pemerintah indonesia mempunyai kewajiban dalam hal menyerap tenaga kerja indonesia dalam lingkup dunia kerja, baik industri maupun instansi yang dinaungi oleh pemerintah  indonesia... Animo masyarakat tak pernah surut dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan menjanjikan.. hitung - hitung perbaikan nasib dalam keluarga kelak kedepannya...
Pendapat salah satu pelamar dikementerian lingkungan hidup makassar "sudah 2x mengajukan lamaran calon pegawai negeri sipil. Tetapi tidak pernah lulus. Alasan masuk pegawai negeri sipil agar pandangan sosial dikeluarganya berubah dan jenjang karir berubah. Apalagi  animo masyarakat yag menyatakan pegawai negeri sipil adalah dapat menjamin masa depan"


0 komentar:

Kemacetan Poros Sungguminasa-Pallangga pada H-2 Idul Adha 2014



Terjadi lonjakan arus lalulintas kendaraan pada H-2 menimbulkan kemacetan panjang kurang lebih 5 km .. dimulai dr perbatasan gowa hingga pallangga... dikarenakan memasuki hari perayaan umat islam yaitu hari raya idul adha atau biasa disebut idul qurban


0 komentar:

"KOBAN PENGANIAYAAN DITAHAN DENGAN TUDUHAN PENGANCAMAN". HANYA DIPOLSEK MARISO KOTA MAKASSAR



 Korban (Syamsuddin Dg. Ngawing Alias Jembek)
Makassar, lsmkompleksonline
Dengan adanya Undang Undang Kepolisian No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tiap anggota Kepolisian harus membekali diri baik keterampilan ataupun pengetahuan sesuai dengan tugas yang diembannya, dalam hal ini penyidik mempunyai peran yang sangat penting dalam mengidentifikasi seseorang, baik seseorang itu sebagai penjahat ataupun korban untuk menemukan identitas diri seseorang tersebut.

Peranan polisi dalam penegakan hukum dapat ditemukan didalam perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban polisi yaitu Undang Undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas-tugas Polisi prefentif bersifat mencegah, mengatur atau melakukan tindakan-tindakan yang berupa usaha, kegiatan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kedamaian dan ketenangan didalam masyarakat. Usaha-usaha yang dilakuakan Polisi itu berupa kegiatan patroli, penyuluhan, pantauan dan pertolongan pada masyarakat dimana bila dikaitkan dengan undang-undang disebut dengan pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Tugas-tugas prefentif ini lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat umum. Tugas polisi represif lebih berorientasi pada penegakan hukum pidana yang bersifat menindak terhadap para pelanggar hukum untuk selanjutnya diproses dalam sistem peradilan pidana sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Namun apa Lacur bila Penyidik dan atasan Penyidik (Kapolsek) dari Polsek Mariso Kota Makassar melakukan tindakan penahanan terhadap pelapor dan terlapor dengan dalih bahwa sang terlapor juga melaporkan orang yang melaporkannya dengan tuduhan yang berbeda.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan keluarga korban penganiayaan berat yang mengakibatkan korban penganiayaan itu mengalami cacat permanen (gigi tanggal 2 (dua) buah), bahwa korban (Syamsuddin Dg. Ngawing Alias Jembek) yang juga cacat fisik (bongkok) pada awalnya menegur pelaku ( Dg. Balang) yang berpostur tinggi besar, tetangga korban untuk tidak mempergunakan bale-bale (Mirip Pos Ronda) yang ada dilorong rajawali I untuk ditempati sebagai tempat minum Tuak (Ballo), selanjutnya karena tidak diindahkan oleh pelaku maka korban berinisiatif untuk membongkar bale-bale itu, dengan berbekal parang, sang korban mulai membongkar bale-bale tersebut, tak lama berselang datang Dg. Balang langsung menganiaya sikorban hingga tidak sadarkan diri.
Tetangga korban yang melihat kejadian itu segera memberitahu keluarga korban, bahwa jembek (Korban) telah pingsan akibat dianiaya oleh pelaku, selanjutnya keluarga korban segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan lalu orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariso, tak lama berselang pelaku ditahan dan dibawa kekantor polisi oleh pihak kepolisian, namun setelah dikantor Polsek Mariso Pelaku malah melaporkan balik korban dengan tuduhan Pengancaman.
Kapolsek Mariso (Kompol Syahrul) yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan bahwa laporan Jembek diterima dan laporan Dg. Balang juga diterima dan agar kedua kasus ini tidak berlanjut dikarenakan kedua orang tersebut masih bertetangga, maka Kapolsek memberi saran kepada keluarga korban agar melakukan perdamaian dengan tersangka, namun bebera hari kemudian petugas dari Polsek Mariso datang menggerebek Korban dirumahnya tanggal 26 September 2014 sekitar jam 10 malam tanpa memperlihatkan surat perintah Penangkapan baik kepada tersangka Jembek maupun keluarganya, setelah ibu korban datang kekantor Polisi baru Surat Perintah penangkapan (Nomor:SP.Kap/ 119 / IX / 2014 /Reskrim tertanggal 26 September 2014) dan Surat Perintah Penahanan (Nomor: SP.Han/86/IX/2014/Reskrim) diberikan kepada ibu Korban, itupun hanya dari korban sendiri.
Penyidik (Briptu Sulaiman, S.Sos) yang dikonfirmasi mengatakan bahwa mendakwa Jembek dengan dakwaan tindak Pidana Memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 335 Ayat (1) KE-1 KUHPidana dengan barang bukti sebilah parang (yang dipergunakan korban untuk membongkar bale-bale) dan membenarkan bahwa orang tua korban yang pertama melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Dg. Balang, namun Dg. Balang pada saat ditahan juga melakukan pelaporan atas pengancaman yang dilakukan oleh korban sebelum pelaku menganiaya korban.(rr)
AKANKAH KEADILAN DAPAT DITEGAKKAN DINEGERI INI BILA YANG MENDAPAT ANCAMAN MELAKUKAN PENGANIAYAAN LANTAS MELAPORKAN KORBAN PENGANIAYAAN SETELAH TERJADINYA PENGANIAYAAN ?.


0 komentar: