Header Kolom 1 | Header Kolom 2 | Header Kolom 3 |
---|---|---|
Data Cell | Data Cell | Data Cell |
Data Cell | Data Cell | Data Cell |
Sittiara Ngeles ditanya PKL Losari tentang pasal yang mengatur Kesejahteraan rakyat
0
komentar
08.20
Diposting oleh
L-kompleks online
Lsm Kompleks On Line
Larangan (penertiban) Pemerintah Kota Makassar terhadap
PKL Yang berdagang di Areal Anjungan
Pantai Losari mendapat perlawanan dari para PKL Losari.
Sittiara (Asisten I Bidang Pemerintah Kota Makassar)
yang memimpin pengusiran PKL di pantai Losari 26 Oktober 2014 tidak dapat
menjawab pertanyaan PKL yang mempertanyakan pasal tentang yang menjamin Kesejahteraan
Hidup Masyarakat .
Sittiara yang tidak bias menjawab pertanyaan PKl
itu mengalihkan (Ngeles) persoalan denga mengatakan bahwa ada pasar untuk
tempat berjualan.
Inikah Cerminan Rendahnya SDM Pemerintah Kota
Makassar, ataukah Para Pejabat Hanya mengandalkan Kekuasaan yang dimilikinya
untuk Mendholimi Rakyatnya ?.(rr)
PKL (Pedagang Kaki Lima) Anjungan Pantai Losari VS Pengusaha
0
komentar
07.32
Diposting oleh
L-kompleks online
Lsm Kompleks On Line
Anjungan Pantai Losari, sejatinya diperuntukkan bagi Masyarakat yang ingin menghilangkan penat dan kejenuhan dari rutinitas keseharian, pemerintah dalam mengapresiasi kebutuhan masyarakatnya akan tempat rekreasi yang murah meriah namun layak akhirnya menggelontorkan dana ratusan miyar rupiah guna merevitalisasi pantai Losari menjadi Anjungan Pantai Losari.
Seiring berjalannya waktu, diduga karena kepentingan politik sesaat oleh pejabat pemerintah, akhirnya pedagang kaki lima diperbolehkan melakukan aktivitas berjualan disepanjang lokasi pantai losari, bukti nyata dari tindakan pemerintah Kota Makassar untuk melegalkan para pedagang kaki lima untuk berjualan diarel Pantai Losari adalah dengan diterbitkannya Kartu Kendali Pemanfaatan Area Anjungan Pantai Losari oleh Pemerintah Kecamatan Makassar.
Namun dengan bergantinya Walikota Yang baru yakni Ramdhan Pomanto maka dengan dalih untuk menjaga kebersihan anjungan pantai losari maka para pedagang kaki lima dilarang lagi untuk berjualan di areal anjungan pantai losari, alhasil gelombang perlawanan dan penolakan dari para PKL menyeruak, seperti yang terlihat pada hari minggu pagi 26 oktober 2014 dimana Pemerintah Kota Makassar dibawah kendali Sittiara Asisten I Bidang Pemerintah Kota Makassar melakukan pengusiran terhadap para pedagang kaki lima yang lagi menggelar jualannya seperti biasanya di arela anjungan pantai losari.
Dalam Perlawanannya para PKL yang diusir tersebut mempertanyakan kenapa hanya para PKL yang diusir dari lokasi itu, sementara Pengusaha kendaraan bermotor (HONDA) dan pengusaha Minuman Kemasan (Kopiko 78C) diperbolehkan ?. sementara para PKL juga membayar retribusi seperti halnya para pengusaha itu, demikian pertanyaan pedagang kepada Sittiara, namun sittiara menjawab ketus dengan mengatakan silahkan jangan lagi membayar retribusi dan jangan lagi menjual di areal ini demikian sittiara sambil ngeloyor pergi. (rr)
SMART CARD BAGI GURU SMPN 6 MAKASSAR
0
komentar
14.32
Diposting oleh
L-kompleks online
Walikota Makassar Ramdhan Pomanto secara Simbolis menyerahkan Smart Card Bank BRI kepada perwakilan Guru SMPN 6 Makassar pada saat perayaan HUT SMPN 6 Makassar yang ke 54, 21 oktober 2014 lalu di lapangan upacara SMPN 6 Makassar yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Mahmud BM dan para Kepala Sekolah se Kota Makassar serta dari PT BRI (Persero) Tbk.
Penandatangan PKS SMPN 6 Makassar dengan PT. BRI (Persero)Tbk
0
komentar
13.47
Diposting oleh
L-kompleks online
Pelaksanaan bentuk kerja sama antara SMP Negeri 6 Makassar dengan PT. BRI (Persero) Tbk telah dilaksanakan dengan penandatangan PKS yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke 54 SMP Negeri 6 Makassar.
Penandatangan PKS antara SMP Negeri 6 Makassar dengan PT. BRI (Persero)Tbk disaksikan langsung oleh Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar Drs. Mahmud BM, M.Pd dihalaman Sekolah SMP negeri 6 Makassar.
Dan pada saat yang sama juga dirangkaiakan dengan Launching Student Smart Card (Kartu Pelajar Elektronik) oleh Walikota Makassar Ramdhan Pomanto dengan secara simbolis walikota menyerahkan Kartu Pelajar Elektronik tersebut kepada perwakilan dari Siswa-Siswi SMP negeri 6 Makassar.
SMART SCHOOL HADIAH WALIKOTA MAKASSAR di HUT IKA SMADA 15
0
komentar
22.54
Diposting oleh
L-kompleks online
Perayaan HUT IKA SMADA yang ke 15 mendapatkan kejutan yang menggembirakan dari Walikota Makassar Bapak Ramdhan Pomanto, bagaimana tidak walikota yang baru saja tiba dari lawatannya ke Hongkong memberikan Surprise kepada seluruh Alumni SMAN 2 Makassar dan undangan yang hadir dengan mengumumkan bahwa SMA N 2 Makassar adalah sekolah pertama dari seluruh sekolah yang akan dipromosikan untuk menjalankan program SMART SCHOOL yang akan diluncurkan dalam waktu dekat ini.(rr)
HUT ke 15 IKA SMADA Makassar Jabodetabek
0
komentar
22.39
Diposting oleh
L-kompleks online
Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke 15 Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri Dua (IKA SMADA) dirayakan dengan mengadakan Reuni antar Alumni IKA SMADA Makassar Jabodetabek dan dirangkaikan dengan kegiatan TALK SHOW, SUNNATAN MASSAL dan DONOR DARAH yang diselenggarakan dihalaman sekolah SMAN 2 Makassar pada Sabtu 18 Oktober 2014 kemarin.
Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke 15 Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri Dua (IKA SMADA) itu dihadiri oleh Walikota Makassar Ramdhan Pomanto sebagai Alumni SMAN 2 Makassar.
Dalam Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke 15 Ikatan Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri Dua (IKA SMADA) itu juga dihadiri antara lain Sekertaris Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar Bapak Drs. Ismunandar, MM,Direktur Rumah Sakit Haji Makassar Ibu Drg. Hj. Nurhasnah Palinrungi, M.Kes dan para Alumni IKA SMADA serta Undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ramdhan Pomanto yang baru tiba dari lawatannya ke Hongkong mengatakan akan mengeluarkan Perwali tentang penghapusan Iuran Sekolah guna menghindari dampak buruk bagi semuanya termasuk Guru dan Kepala Sekolah serta Komite Sekolah, hal didasarkan pada asumsi bahwa Iuran Sekolah yang terbebani kepada Orang Tua Siswa sebanyak hampir 1 Trilliun pertahunnya, namun walikota tidak menafikan sumbangan sukarela yang akan dipungut oleh sekolah yang berasal dari Alumni Sekolah.
Pada kesempatan yang sama Walikota Ramdhan Pomanto juga menyampaikan bahwa SMAN 2 Makassar adalah Sekolah Pertama yang akan didaftar dan dipromosikan sebagai Sekolah yang menjalankan Program SMART SCHOOL (rr)
MOBIL BOKS SERUDUK SDN BONTORAMBA
0
komentar
02.46
Diposting oleh
L-kompleks online
Lsm Kompleks On Line
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar yang mengakibatkan Tembok Pagar Sekolah SDN Bontoramba Kecamatan Tamalanrea Rusak Parah.
Kecalakaan yang diakibatkan oleh Mobil Boks Perusahaan PT. INDO ICE diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.00 dini hari yang mengakibatkan Rusak parahnya Tembok Pagar Sekolah.
Kepala Sekolah SDN Bontoramba Dra. Kartini, M.Si yang dikonfirmasi terkait kecelakaan itu mengatakan bahwa benar telah terjadi penyerudukan oleh mobil boks PT. INDO ICE dini hari tadi yang mengakibatkan Tembok Pagar Sekolahnya rusak berat.
Lanjut Kartini mengatakan bahwa Pimpinan Perusahaan PT. INDO ICE telah mendatangi sekolah dan berjanji untuk memperbaiki Kerusakan Tembok Pagar Sekolahnya sehingga kecelakaan ini tidak dilaporkan kepada yang berwajib, dan Kartini sangat berharap agar Perbaikan yang dijanjikan oleh Pimpinan Perusahaan PT. INDO ICE segera dilakukan agar baik seperti sediakala.(gr)
TRUK SAMPAH BOBROK BERKELIARAN DITENGAH KOTA MAKASSAR
0
komentar
09.39
Diposting oleh
L-kompleks online
Bobroknya pengelolaan Persampahan di Kota makassar sangat jelas terlihat pada malam hari, dimana pada saat pengangkutan sampah malam hari dari rumah warga dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar.
Seperti yang jelas terlihat pada Film diatas, dimana kendaraan pengangkut sampah yang sudah tidak layak pakai namun masih juga dipergunakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar guna mengangkut sampah warga dimalam hari.
Sementara setiap tahunnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar mengganggarkan pengadaan Kontainer dan kendaraan pengangkut sampah yang baru, namun kenapa yang dioperasikan truk kontainer yang tidak layak pakai.
Selanjutnya kemana anggaran perbaikan yang setiap tahunnya dianggarkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar ?. Apakah itu semua masuk Kantong pribadi atau dikorup, untuk itu diharapkan agar pemerintah kota makassar mengevalusi kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar.
Apakah Pemerintah Kota makassar menunggu hingga ada korban yang berjatuhan bila truk Sampah yang seperti itu berseliweran ditengah kota.!!!(rr)
Pengerukan Saluran Got Bontorannu ...ASAL JADI
0
komentar
13.05
Diposting oleh
L-kompleks online
Makassar, Lsm Kompleks On Line
Pekerjaan Pengerukan Selokan yang dikerjakan tepat di depan Kantor Lurah Bontorannu, Kecamatan Mariso Kota Makassar terlihat dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan Informasi yang didapat bahwa pengerjaan pengerukan saluran got tersebut dilakukan oleh Dinas Kebersihan Kota Makassar itu dipantau langsung oleh Kepala kelurahan Bontorannu Bapak Daud AP, namun itu tidak menjamin bahwa pekerjaan itu akan dikerjakan dengan sebenarnya dan lurah sendiri tidak mengetahui bahwa pekerjaan itu menggunakan anggaran yang berasal dari mana .....Apalagi masyarakat umum.
Animo Masyarakat ikut Test CPNS pada Kementerian Lingkungan Hidup
0
komentar
00.43
Diposting oleh
L-kompleks online
Seperti yg kita ketahui pemerintah indonesia mempunyai
kewajiban dalam hal menyerap tenaga kerja indonesia dalam lingkup dunia kerja,
baik industri maupun instansi yang dinaungi oleh pemerintah indonesia...
Animo masyarakat tak pernah surut dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan
menjanjikan.. hitung - hitung perbaikan nasib dalam keluarga kelak kedepannya...
Pendapat salah satu pelamar dikementerian lingkungan hidup makassar
"sudah 2x mengajukan lamaran calon pegawai negeri sipil. Tetapi tidak pernah
lulus. Alasan masuk pegawai negeri sipil agar pandangan sosial dikeluarganya
berubah dan jenjang karir berubah. Apalagi animo masyarakat yag
menyatakan pegawai negeri sipil adalah dapat menjamin masa depan"
Kemacetan Poros Sungguminasa-Pallangga pada H-2 Idul Adha 2014
0
komentar
00.33
Diposting oleh
L-kompleks online
"KOBAN PENGANIAYAAN DITAHAN DENGAN TUDUHAN PENGANCAMAN". HANYA DIPOLSEK MARISO KOTA MAKASSAR
0
komentar
11.51
Diposting oleh
L-kompleks online
Korban (Syamsuddin Dg. Ngawing Alias
Jembek)
Makassar, lsmkompleksonline
Dengan adanya Undang Undang
Kepolisian No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tiap
anggota Kepolisian harus membekali diri baik keterampilan ataupun pengetahuan
sesuai dengan tugas yang diembannya, dalam hal ini penyidik mempunyai peran
yang sangat penting dalam mengidentifikasi seseorang, baik seseorang itu
sebagai penjahat ataupun korban untuk menemukan identitas diri seseorang
tersebut.
Peranan polisi dalam penegakan hukum dapat ditemukan
didalam perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban polisi yaitu
Undang Undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas-tugas Polisi prefentif
bersifat mencegah, mengatur atau melakukan tindakan-tindakan yang berupa usaha,
kegiatan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kedamaian dan ketenangan
didalam masyarakat. Usaha-usaha yang dilakuakan Polisi itu berupa kegiatan
patroli, penyuluhan, pantauan dan pertolongan pada masyarakat dimana bila
dikaitkan dengan undang-undang disebut dengan pengayom, pelindung dan pelayan
masyarakat. Tugas-tugas prefentif ini
lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat umum. Tugas polisi represif lebih berorientasi pada
penegakan hukum pidana yang bersifat menindak terhadap para pelanggar hukum
untuk selanjutnya diproses dalam sistem peradilan pidana sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku baik dalam KUHAP maupun peraturan
perundang-undangan lainnya.
Namun apa Lacur bila Penyidik dan
atasan Penyidik (Kapolsek) dari Polsek Mariso Kota Makassar melakukan tindakan
penahanan terhadap pelapor dan terlapor dengan dalih bahwa sang terlapor juga
melaporkan orang yang melaporkannya dengan tuduhan yang berbeda.
Kronologi kejadian berdasarkan
keterangan keluarga korban penganiayaan berat yang mengakibatkan korban
penganiayaan itu mengalami cacat permanen (gigi tanggal 2 (dua) buah), bahwa
korban (Syamsuddin Dg. Ngawing Alias
Jembek) yang juga cacat fisik (bongkok) pada awalnya menegur pelaku ( Dg.
Balang) yang berpostur tinggi besar, tetangga korban untuk tidak mempergunakan
bale-bale (Mirip Pos Ronda) yang ada dilorong rajawali I untuk ditempati
sebagai tempat minum Tuak (Ballo), selanjutnya karena tidak diindahkan oleh
pelaku maka korban berinisiatif untuk membongkar bale-bale itu, dengan berbekal
parang, sang korban mulai membongkar bale-bale tersebut, tak lama berselang
datang Dg. Balang langsung menganiaya sikorban hingga tidak sadarkan diri.
Tetangga korban yang melihat kejadian itu segera memberitahu keluarga
korban, bahwa jembek (Korban) telah pingsan akibat dianiaya oleh pelaku,
selanjutnya keluarga korban segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat
perawatan lalu orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Mariso, tak lama berselang pelaku ditahan dan dibawa kekantor polisi oleh pihak
kepolisian, namun setelah dikantor Polsek Mariso Pelaku malah melaporkan balik
korban dengan tuduhan Pengancaman.
Kapolsek Mariso (Kompol Syahrul) yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan
bahwa laporan Jembek diterima dan laporan Dg. Balang juga diterima dan agar kedua
kasus ini tidak berlanjut dikarenakan kedua orang tersebut masih bertetangga,
maka Kapolsek memberi saran kepada keluarga korban agar melakukan perdamaian
dengan tersangka, namun bebera hari kemudian petugas dari Polsek Mariso datang
menggerebek Korban dirumahnya tanggal 26 September 2014 sekitar jam 10 malam tanpa
memperlihatkan surat perintah Penangkapan baik kepada tersangka Jembek maupun
keluarganya, setelah ibu korban datang kekantor Polisi baru Surat Perintah
penangkapan (Nomor:SP.Kap/ 119 / IX / 2014 /Reskrim tertanggal 26 September
2014) dan Surat Perintah Penahanan (Nomor: SP.Han/86/IX/2014/Reskrim) diberikan
kepada ibu Korban, itupun hanya dari korban sendiri.
Penyidik (Briptu Sulaiman, S.Sos) yang dikonfirmasi mengatakan bahwa
mendakwa Jembek dengan dakwaan tindak Pidana Memaksa orang lain untuk melakukan
sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam
rumusan pasal 335 Ayat (1) KE-1 KUHPidana dengan barang bukti sebilah parang
(yang dipergunakan korban untuk membongkar bale-bale) dan membenarkan bahwa orang
tua korban yang pertama melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh
Dg. Balang, namun Dg. Balang pada saat ditahan juga melakukan pelaporan atas
pengancaman yang dilakukan oleh korban sebelum pelaku menganiaya korban.(rr)
AKANKAH KEADILAN DAPAT DITEGAKKAN DINEGERI INI BILA YANG MENDAPAT ANCAMAN
MELAKUKAN PENGANIAYAAN LANTAS MELAPORKAN KORBAN PENGANIAYAAN SETELAH TERJADINYA
PENGANIAYAAN ?.
0
komentar
08.10
Diposting oleh
L-kompleks online
0
komentar
07.11
Diposting oleh
L-kompleks online
Kamis, 13 September 2012
LSM dan WARTAWAN BODREX ?
Instansi,
lembaga atau perusahaan biasanya menjadi salah satu obyek bagi pers
untuk mencari informasi dan sumber berita. Informasi yang diperoleh
dari hasil kerja reportase wartawan diharapkan dapat berguna bagi
masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut. Sebagai sebuah profesi
luhur, kerja jurnalistik seorang wartawan tentu saja dilengkapi dengan
identitas diri yang menunjukkan profesinya, termasuk surat kabar atau media yang menjadi bagian dari keberadaan wartawan tersebut ditengah-tengah masyarakat.
Disamping
atribut identitas tersebut, wartawan yang memiliki tugas meliput
aktivitas atau kegiatan di institusi lain, khususnya institusi publik,
biasanya akan dilengkapi oleh TOR (term of reference) sebagai pedoman bagi wartawan untuk fokus pada tugas-tugas jurnalistik yang di berikan pimpinan redaksi kepadanya.
Disamping
itu pula, wartawan yang diberikan tugas oleh pimpinan redaksinya
meliput atau melakukan kegiatan reportase di institusi atau lembaga
publik, biasanya lazim dan beretika untuk melakukan konfirmasi terlebih
dahulu kepada pihak instansi/ lembaga tersebut atau kepada nara sumber
yang relevan untuk dijadikan narasumber, baik sebagai key informan maupun informan.
Tanpa konfirmasi, pihak instansi maupun lembaga yang hendak diminati
keterangan oleh wartawan berhak menolak kehadiran wartawan tersebut.
Standard
etika kerja jurnalistik itulah yang harus dipahami oleh instansi/
lembaga untuk menghadapi wartawan. Terutama wartawan yang kerap
memaksakan kehendaknya untuk mencari informasi. Apalagi jika terbukti
bahwa wartawan tersebut tidak mampu menunjukkan identitas pers yang
melekat dalam dirinya. Termasuk pula tidak mampu menunjukkan maksud
tugas-tugas jurnalistik yang diberikan kepadanya oleh pimpinan
redaksinya.
Wartawan
yang demikian itu bisa disebut sebagai wartawan “bodrex”. Yakni
wartawan yang hanya bertugas memeras instansi atau lembaga dengan cara
menakut-nakuti pihak instansi atau lembaga tersebut dengan mencari-cari
informasi, seolah-olah lembaga atau instansi tersebut melakukan
kesalahan yang merugikan kepentingan publik.
Wartawan
tanpa media atau sering disebut wartawan “Bodrex” itulah yang kerap
menimbulkan menimbulkan keresahan karena tindakannya memeras tadi.
Tindakan
tidak terpuji yang mengatasnamakan profesi wartawan itu telah memberi
kesan buruk bagi profesi “pencari berita” dan karena itu pelakunya
dapat diancam dengan hukuman pidana.
“Wartawan `bodrex` itu dapat ditangkap dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas.
Pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya berbunyi “Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan
perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia
sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Pasal
itu sudah cukup untuk dapat menangkap para wartawan yang memang tidak
berniat untuk melaksanakan kerja jurnalistik namun menggunakan kartu
persnya untuk melakukan kejahatan, biasanya pemerasan.
Masyarakat, instansi atau lembaga yang disambangi wartawan seperti ini
sangat di diukung oleh Dewan Pers untuk menangkap dan melaporkannya
kepada pihak berwajib apabila mendapati wartawan tersebut, tanpa di
lengkapi dengan ijin liputan dari institusi media massa nya apalagi
jelas tidak dilengkapi dengan identitas kartu pers dan berusaha
memaksakan kehendaknya kepada lembaga atau instansi yang disambanginya.
Bagi lembaga/ instansi haruslah semakin memahami pola wartawan jenis ini. Jangan takut dan alergi dengan gaya dan pressure
wartawan bodrex tersebut. Pada prinsipnya cukup sederhana saja
menghadapi wartawan bodrex itu. Gunakan saja mekanisme dan prosedur atau
SOP penanganan tamu yang selama ini diterapkan oleh instansi atau
lembaga yang bersangkutan. Berlakukanlah mekanisme dan prosedur tersebut
tanpa terkecuali. Termasuk kepada wartawan, apalagi wartawan bodrex
yang jelas-jelas keberadaannya menganggu suasana dan iklim di lingkungan
instansi/ lembaga.
Wartawan
yang benar akan dengan baik menerima prosedur tersebut dan akan
mengikuti mekanisme prosedur yang diterapkan oleh lembaga atau instansi
tempat mereka mencari sumber informasi. Apabila wartawan tersebut
tidak menerima atau bersikap resisten terhadap mekanisme dan prosedur
penanganan tamu yang dimiliki oleh instansi atau lembaga, sepanjang
mekanisme dan prosedur tersebut dilakukan dengan benar, maka pihak
instansi maupun lembaga harus berkeyakinan bahwa wartawan tersebut
tidak memiliki itikad baik dan hanya menjadi sumber masalah. Oleh
karenanya berhak diusir dari lingkungan instansi atau lembaga. Jika
mereka juga berkeras menolak di usir secara baik-baik, maka pihak
lembaga atau instansi berhak mengusirnya. Yakinlah bahwa tindakan itu
sudah benar dalam menangani wartawan bodrex yang jelas-jelas bukan saja
merugikan suatu lembaga/ instansi tapi juga mencoreng nama baik pers
Indonesia.
Maraknya
oknum-oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun
wartawan, kini sering kali meresahkan warga. Dengan bermodalkan
Kartu Tanda Anggota (KTA) yang mereka kantongi, sering menggertak
korbannya yang bermasalah, dengan ancaman akan dilaporkan ke
Kepolisian. Atau juga akan mempublikasikan perbuatan korbannya itu lewat
media cetak.
Akhirnya si korban yang diintimidasi dan ditakut-takuti itu memilih melakukan negosiasi dan memberikan sejumlah uang. Para oknum LSM dan wartawan ‘bodrex’ itu tak segan-segan memintai uang dari mangsanya. Wartawan tanpa media atau sering disebut wartawan "Bodrex" seringkali menimbulkan keresahan karena tindakannya memeras pihak-pihak tertentu.
Akhirnya si korban yang diintimidasi dan ditakut-takuti itu memilih melakukan negosiasi dan memberikan sejumlah uang. Para oknum LSM dan wartawan ‘bodrex’ itu tak segan-segan memintai uang dari mangsanya. Wartawan tanpa media atau sering disebut wartawan "Bodrex" seringkali menimbulkan keresahan karena tindakannya memeras pihak-pihak tertentu.
Tindakan
tidak terpuji yang mengatasnamakan profesi wartawan itu telah memberi
kesan buruk bagi profesi "pencari berita" dan karena itu pelakunya
dapat diancam dengan hukuman pidana.
"Wartawan
`bodrex` itu dapat ditangkap dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena
mereka bekerja tanpa kapasitas," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas
Indonesia Rudi Satrio.
Pasal
itu, disebut Rudi sudah cukup untuk dapat menangkap para wartawan yang
memang tidak berniat untuk melaksanakan kerja jurnalistik namun
menggunakan kartu persnya untuk melakukan kejahatan, biasanya pemerasan.
Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara juga menyetujui upaya penertiban wartawan gadungan tersebut.
"Tangkap saja wartawan `Bodrex` itu," kata Leo.
Sumber : Kompasiana
KEBUN RAYA PUCAK TERBENGKALAI
0
komentar
06.22
Diposting oleh
L-kompleks online
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar: